Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Wanita Membawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum, Meski Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa

3 Juli 2019   23:27 Diperbarui: 4 Juli 2019   00:15 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://wartakota.tribunnews.com

Penetapan SM sebagai tersangka dilakukan kepolisian sebelum hasil pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri rampung.

Beberapa jam setelah itu, barulah pihak RS Polri menyampaikan hasil observasi yang menyatakan bahwa SM mengidap penyakit skizofrenia tipe paranoid.

SM sudah dipastikan alami gangguan jiwa dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum SM tetap berlanjut ke pengadilan.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan lah yang menguji apakah tersangka bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi tidak bisa menghentikan penyidikan karena tidak memiliki alasan sesuai aturan SP3 yang berlaku. Oleh karena itu, proses hukum SM akan tetap berlanjut ke pengadilan.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, SM telah ditahan.

Tak hanya itu, atas perbuatannya, SM pun disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP atas dugaan melakukan penodaan agama.

Penetapan pasal tersebut kepada SM, kata Ita, berdasarkan alat bukti keterangan 5 orang saksi serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama." kata Ita.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Prodjohamidjojo, Martiman. 1990. Komentar Atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
  2. Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  3. http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/02/perempuan-yang-membawa-anjing-ke-dalam-masjid-kini-jadi-tersangka diakses pada tanggal 3 Juli 2019 pukul 23:15 WIB.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun