Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas dan Wewenang Penyidik Menurut KUHAP

30 Juli 2019   17:52 Diperbarui: 30 Juli 2019   18:03 10888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

0 Advanced issues found▲

 

Tugas Penyidik adalah melaksanakan penyidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 21).

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 KUHAP

"Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan".

Sedangkan definisi dari Penyidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 KUHAP  (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."

Di samping itu penyidik juga mempunyai tugas:

  1. Membuat berita acara tentang hasil pelaksanaan tindakannya; (Pasal 8 Ayat (1) KUHAP)
  2. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum atau jaksa; (Pasal 8 Ayat (2) KUHAP); penyidik yang dari pegawai negeri sipil menyerahkannya dengan melalui penyidik yang dari pejabat kepolisian negara.

Penyerahan berkas perkara ini meliputi dua tahap, yaitu: (Pasal 8 Ayat (3) KUHAP)

  1. Penyidik harus menyerahkan berkas perkara;
  2. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

- WEWENANG PENYIDIK

Wewenang penyidik yang dari pejabat Kepolisian negara diatur di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun