Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas dan Wewenang Penyelidik Menurut KUHAP

25 April 2019   23:54 Diperbarui: 11 Juni 2019   23:48 5482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.polri.go.id

- TUGAS PENYELIDIK

Tugas Penyelidik adalah melaksanakan penyelidikan (Ngani, Jaya, dan Madani, 1984: 20).

Sebagaimana yang disebutkan di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4 KUHAP:

"Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan."

Sedangkan definisi dari Penyelidikan diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 KUHAP (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 3):

"Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

- WEWENANG PENYELIDIK

Wewenang penyelidik diatur dalam Pasal 5 KUHAP yang selengkapnya berbunyi (Martiman Prodjohamidjojo, 1990: 9):

(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

a. Karena kewajibannya mempunyai wewenang :  

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; 
  2. mencari keterangan dan barang bukti;  
  3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: 

  1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 
  2. pemeriksaan dan penyitaan surat;  
  3. mengambil sidik jari dan memotret seorang; 
  4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. 

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun