Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengecualian terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik yang Tidak Dapat Dihukum Menurut KUHP

20 April 2019   00:07 Diperbarui: 20 April 2019   15:21 21041
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.hukumonline.com

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan adalah:

  1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum.
  2. Untuk membela diri
  3. Untuk mengungkapkan kebenaran.

Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan maupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar.

Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah (Wawan, 2012: 24).

DAFTAR PUSTAKA

Alam, Wawan Tunggul. (2012). Pencemaran Nama Baik di Kehidupan Nyata & Dunia Internet. Jakarta: Wartapena.

Prof. Dr. Muladi, S.H. (2005). "Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai", https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol12901/ancaman-pencemaran-nama-baik-mengintai . tanggal 30 Mei 2005.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Dok.kompal
Dok.kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun