Sehingga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat (social defence) tersebut.
Maka keberadaan hukum pidana sangat diperlukan agar dapat teratasinya kejahatan di dunia cyber yang notabenenya telah menjadi penghambat pembangunan kesejahteraan masyarakat (social welfare).
Upaya melalui kebijakan hukum pidana yang integral harus dimaksimalkan.
Mulai dari substansi hukum, struktur hukum bahkan kultur hukumnya harus berjalan dengan maksimal.
Hanya melalui penegakan hukum pidana yang terpadu diharapkan fungsionalisasi hukum pidana dalam penanggulangan cybercrime dapat terealisasi (Suhariyanto, 2013: 44-45).
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi Arief, Barda. (2002). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.