Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Penanggulangan Cybercrime dengan Hukum Pidana

18 April 2019   00:20 Diperbarui: 18 April 2019   00:27 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021181725-12-86435/bareskrim-tangkap-ratusan-wna-tersangka-cyber-crime

Sehingga sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat (social defence) tersebut.

Maka keberadaan hukum pidana sangat diperlukan agar dapat teratasinya kejahatan di dunia cyber yang notabenenya telah menjadi penghambat pembangunan kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Upaya melalui kebijakan hukum pidana yang integral harus dimaksimalkan.

Mulai dari substansi hukum, struktur hukum bahkan kultur hukumnya harus berjalan dengan maksimal.

Hanya melalui penegakan hukum pidana yang terpadu diharapkan fungsionalisasi hukum pidana dalam penanggulangan cybercrime dapat terealisasi (Suhariyanto, 2013: 44-45).

DAFTAR PUSTAKA

Nawawi Arief, Barda. (2002). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setyadi. (2007). Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Yogyakarta: Andi.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Sudarto. (1977). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Suhariyanto, Budi. (2013). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime). Jakarta: Rajawali Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun