Kerugian yang diderita dinilai sangat massif dalam waktu relatif singkat.
Hal ini berbeda dengan kejahatan konvensional yang dampaknya relatif mudah dilokalisir.
Maksimum kerugiannya sebesar nilai yang melekat pada sasaran kejahatan.
Pada kejahatan cyber antara pelaku dan korban tidak harus berada pada ruang dan waktu yang sama.
Sehingga pelakunya lebih sulit untuk dilokalisir dan nilai kerugian yang ditimbulkannya tidak terbatas pada nilai materill yang melekat pada sasaran.
Artinya nilai kerugian sering kali jauh lebih besar atau bahkan tak ternilai harganya (Magdalena dan Setyadi, 2007: 26).
Sehingga diperlukan upaya penanggulangan bagi kejahatan teknologi informasi ini baik upaya pencegahan kejahatan secara preventif maupun penanggulangan kejahatan secara represif.
Salah satu upaya penanggulangannya adalah melalui sarana hukum pidana.
Hukum pidana dipanggil untuk menyelematkan kerugian yang diderita oleh masyarakat.
Karena kejahatan tersebut dapat menghalangi aktivitas kehidupan sosio-ekonomi masyarakat.
Demikian pula aspek-aspek lain yang mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat.