Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Relevansi Penanggulangan Cybercrime dengan Hukum Pidana

18 April 2019   00:20 Diperbarui: 18 April 2019   00:27 597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151021181725-12-86435/bareskrim-tangkap-ratusan-wna-tersangka-cyber-crime

Kerugian yang diderita dinilai sangat massif dalam waktu relatif singkat.

Hal ini berbeda dengan kejahatan konvensional yang dampaknya relatif mudah dilokalisir.

Maksimum kerugiannya sebesar nilai yang melekat pada sasaran kejahatan.

Pada kejahatan cyber antara pelaku dan korban tidak harus berada pada ruang dan waktu yang sama.

Sehingga pelakunya lebih sulit untuk dilokalisir dan nilai kerugian yang ditimbulkannya tidak terbatas pada nilai materill yang melekat pada sasaran.

Artinya nilai kerugian sering kali jauh lebih besar atau bahkan tak ternilai harganya (Magdalena dan Setyadi, 2007: 26).

Sehingga diperlukan upaya penanggulangan bagi kejahatan teknologi informasi ini baik upaya pencegahan kejahatan secara preventif maupun penanggulangan kejahatan secara represif.

Salah satu upaya penanggulangannya adalah melalui sarana hukum pidana.

Hukum pidana dipanggil untuk menyelematkan kerugian yang diderita oleh masyarakat.

Karena kejahatan tersebut dapat menghalangi aktivitas kehidupan sosio-ekonomi masyarakat.

Demikian pula aspek-aspek lain yang mendukung pembangunan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun