Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum, Kejahatan, dan Perkembangan Masyarakat

1 April 2019   23:25 Diperbarui: 2 April 2019   07:36 2693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan pada dasarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Tidak ada kejahatan tanpa masyarakat atau seperti ucapan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya. (Suhariyanto, 2013: 21).

Betapapun kita mengetahui banyak tentang faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk perilaku manusia.

Yang perkembangannya terus sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu kejahatan telah diterima sebagai sebuah fakta, baik pada masyarakat yang paling sederhana (primitif) maupun pada masyarakat yang modern, yang merugikan masyarakat (Rahardjo, 2002: 29-30).

Semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis dan modus operandi kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Hal ini seolah membenarkan suatu adagium dari Marcus Tullius Cicero seorang Filsuf, Ahli Hukum dari Roma yang mengatakan bahwa "Ubi Societas ibi ius" (di mana ada masyarakat di situ ada hukum).

Faktanya adagium tersebut memang terbukti.

Realitas perkembangan kehidupan masyarakat di satu sisi menampakkan potret yang sebenarnya.

Bahwa setiap tahapan perkembangan yang terjadi di tengah perubahan sosial bisa diniscayakan diikuti dengan berbagai kenyataan lain yang kurang menyenangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun