Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menanti 7.282 Pemilih Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019

20 Maret 2019   01:15 Diperbarui: 20 Maret 2019   01:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia sepanjang hidupnya sejatinya adalah hak pribadi dan kodrat yang diberikan oleh Sang Pencipta.

Secara umum, HAM dimaknai pengertiannya sebagai seperangkat hak dasar yang dimiliki setiap manusia secara alamiah sejak mereka lahir sampai meninggal dunia yang digunakan untuk memenuhi semua kebutuhan hidupnya. (Rasyid, 2018: 2).

Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu tanpa terkecuali ini kemudian menuntut kepada setiap individu untuk melaksanakan atau mendapatkan hak tersebut tanpa membentur hak orang lain. Sebagai hak dasar, hak asasi manusia memiliki lingkup yang sangat luas.

Garis besar hak-hak yang terangkum dalam hak asasi manusia diantaranya adalah hak-hak asasi politik atau dikenal dengan political right atau hak politik.

Berkaitan dengan hak politik, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, menggunakan hak pilih dan hak dipilihnya dalam pemilu serta hak untuk bergabung serta mendirikan partai politik tertentu.

Dan juga dijelaskan juga di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h dan Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Indonesia sebagai negara hukum mengakui menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai hak dasar manusia yang bersifat kodrati.

Oleh karena itu, perlindungan, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi manusia sangat gencar disuarakan di Indonesia demi tercapainya kesejahteraan, penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan dan kebahagiaan sebagai umat bernegara. (Anam, 2011: 194).

Perlindungan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia berdasarkan sifat keuniversalannya akan berhasil jika praktek-praktek marginalisasi dan diskriminasi terhadap hak-hak suatu kelompok atau individu tertentu telah terhapuskan.

Seperti adanya diskriminasi terhadap kelompok rentan yang diantaranya perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun