Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masyarakat Bantaran Rel Harus Mendukung Reaktivasi Jalur Cibatu-Cikajang

8 Januari 2019   10:56 Diperbarui: 8 Januari 2019   11:39 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reaktivasi jakur kereta alternatif ekonomi dan solusi kemacetan

Garut ~ Beberapa hari belakangan ini, Garut sedang dihebohkan dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh warga yang menempati eks jalur kereta api Cibatu -- Cikajang. Jalur tersebut memiliki panjang kurang lebih 47 KM.

Warga bantaran rel kereta api yang tergabung dalam Paguyuban Warga Masyarakat Bantaran Rel (PWMBR) Garut tersebut menapati lahan yang statusnya masih menjadi milik negara dan pengelolaanya diserahkan kepada PT. KAI (Persero).

Lucunya mereka yang menempati lahan itu tidak mau meninggalkan tempat tersebut, padahal mereka harus sadar bahwa lahan tersebut bukan miliknya. Reaktivasi ini bukan untuk kepentingan individu melainkan untuk semua masyarakat yang nantinya bisa memanfaatkan jalur kereta ini.

Dikutip dari inilahkoran.com, Ketua PWMBR Garut Dindin Jaelani mengatakan "Kami menagih janji Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan mempertemukan warga dengan Gubernur Jabar berkaitan dampak dan solusi program reaktivasi KA Cibatu-Cikajang. Kita tetap menolak reaktivasi."

Sementara Sekretaris Alimudin menambahkan, reaktivasi KA Cibatu -- Cikajang bisa berlanjut jika pemerintah sanggup menyediakan hunian layak bagi warga bantaran rel yang tergusur program tersebut.

Reaktivasi jalur merupakan solusi terbaik dari pada harus membuat jalur baru, membuat jalur baru tentunya harus banyak mengeluarkan biaya dan waktu karena harus melalui pembebasan ganti rugi dan juga harus melakukan kajian ulang. Sedangkan dengan menggunakan jalur lama (Reaktivasi) tentunya banyak memiliki keuntungan karena dapat mempersingkat waktu dan biaya dan tenaga.

Tentunya masyarakat yang tergabung dalam PWMBR tersebut harus legowo dan bersedia meningalkan tempat tersebut dengan suka rela, mau bagagaimanapun mereka tidak berhak terhadap lahan tersebut.

Lahan eks jalur Cibatu-Cikajang tersebut, tentunya mereka juga harus siap meninggalkan lahan tersebut saat akan digunakan kembali.

Mengenai permintaan hunian tentunya pemerintah tidak bisa memberikan secara cuma-cuma karena itu dapat menjadi kecemburuan bagi masyarakat lainya, dan faktanya pemerintah sudah memberikan hunian tinggal rumah bersubsidi yang bisa dicicil dengan harga yang tidak terlalu tinggi.

Perlu diketahui bahwa reaktivasi jalur kereta api di Jawa Barat ini merupakan program Pemerintah Provinsi dengan PT. KAI (Persero). Selaku Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa reaktivasi keempat jalur tersebut dapat meningkatkan perekonomian, dan mendukung serta meningkatkan kunjungan disektor pariwisata di wilayah Jawa Barat.

Reaktivasi jalur kereta api di Jawa Barat ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarat di Indonesia, jika menggunakan laham milik orang lain tentunya harus siap pindah dari lahan tersebut jika pemiliknya meminta. Apalagi selaku perusahaan BUMN, PT. KAI memiliki tugas  untuk menjaga dan mempertahankan lahan miliknya. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 menyebutkan bahwa pelepasan tanah milik negara hanya bisa dilakukan oleh Kemenkeu.

Menghidupkan kembali jalur Cibatu-Cikajang ini tentunya akan memberi manfaat untuk masyarakat sekitar. Selain mempermudah mendapatkan akses transportasi tentunya juga dapay mengurangi kemacetan dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun