Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Polemik PT KAI dan PT UMP Berujung ke Mahkamah Agung

7 Mei 2018   08:54 Diperbarui: 7 Mei 2018   09:22 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sebuah perusahaan apalagi sekelas BUMN pasti pernah mengalami ganjalan hukum yang menghalangi setiap kebijakan dan ketentuan yang berlaku dalam sebuah perusahaan. Seperti beberapa hari yang lalu seperti dirilis Tribun Solo menyampaikan, kasus antara PT KAI dan juga PT Mega Urip Pesonona (MUP) hingga diajukan kasasi ke MA.

Kalau dirinci lebih dalam kasus ini terjadi sudah lama, jika kita masyarakat biasa sudah mengangap kasus ini telah basi karena terjadi pada tahun 2014 lalu. Namun ini beda, menurut kedua perusahaan tersebut tentunya akan tetap berlanjut hingga semuanya puas bahkan jika kita mau mengikuti perkembangan kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam pemberitaan yang diberikan oleh Tribun Solo memberitakan bahwa menurut PT MUP melalui tim kuasa hukumnya menerangkan yang intinya Direksi PT KAI Ignasius Jonan tidak pernah mengajukan kepada Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk memproses PT MUP sebagai pendayaan terhadap tanah di Jalan Laswi, Sukabumi, Jawa Barat.

Namun kami mencoba menyelidiki kasus tersebut yang sebelumnya sudah disidangkan di PN Bandung hingga banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan selalu dimenangkan oleh PT KAI.

Setelah kami mengumpulkan data dari berbagai sumber yang jelas antara PT KAI dan PT MUP tersebut terjadi permasalahan mulai dari PT MUP yang memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI.

Dalam perjanjian tersebut PT MUP adalah pemenang dari dari lelang yang ada, namun keputusan tersebut dapat dibatalkan jika Dewan komisaris dan Kementerian BUMN menolak dan enggan memproses pendayagunaan lahan tersebut.

Jonan Menteri ESDM: tribunnews.com
Jonan Menteri ESDM: tribunnews.com
Namun saat melakukan diskusi antara kedua perusahaan tersebut terdapat beberapa poin krusial yang tidak menemukan titik temu dan belum mendapat kesepakatan, dan permasalahan yang dihadapi oleh kedua perusahaan tersebut hingga akhirnya PT MUP tidak dapat mengunakan lahan tersebut, dan juga belum mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris.

Namun isi dalam pemberitaan yang dirilis oleh Tribun Solo tersebut seolah menyalahkan dan memberitakan negatif terhadap PT KAI dan juga Jonan.

Berita yang tak sepantasnya dikeluarkan oleh PT MUP kepada Tribun solo adalah menyudutkan Perusahaan yang tidak bersalah karena telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan dan dimenangkan oleh PT KAI. Apa lagi hingga membawa nama Jonan yg kini sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

Namun yang perlu diketahui perbuatan yang dilakukan tersebut sama saja melangar hukum, karena hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, apa lagi berdasarkan keputusan menurut pengadilan PT KAI memenangkan kasus permasalahan ini.

Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") danUndang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ("UU Kekuasaan Kehakiman").

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun