Mohon tunggu...
Wahyu irawan
Wahyu irawan Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tercatat Hampir Rp 250 Juta Tunggakan Sewa PT. BASKO Minang Plaza kepada PT. KAI di Tahun 2010

4 Oktober 2017   11:23 Diperbarui: 4 Oktober 2017   11:51 5748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.tabloidbijak.com

Siapa yang tak kenal dengan perusahaan PT. BASKO Minang Plaza yang merupakan salah satu perusahaan besar di Padang yang dimiliki oleh Basrizal Koto. Selain memiliki perusahaan tersebut Basrizal Koto juga memiliki banyak sekali perusaaan-perusaahan besar seperti  Harian Haluan di Padang, Harian Haluan Riau di Pekanbaru, Harian Haluan Kepri di Batam, Radio Mandiri FM di Pekanbaru, Basko Grand Mall (Padang), Green City Tower (Riau), Cerya Riau Mandiri Printing (CRMP) (Riau), PT Cerya Zico Utama (Riau), PT. Bastara Jaya Muda (tambang batu bara), PT. Riau Agro Mandiri (penggemukan, impor dan ekspor ternak), PT. Riau Agro Mandiri Perkasa (pembibitan, pengalengan daging), PT. Indonesian Mesh Network (TV kabel dan Internet), PT. Best Western Hotel Padang,Premier Basko Hotel Padang.

Dari banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh Basrizal Koto menunjukan bahwa dia termasuk orang kaya didaerah Sumatera Barat dan sekitarnya.  Namun, tidak semulus usahanya, bisnisnya terganjal dengan permasalahan sewa-menyewa lahan dengan PT. KAI (Persero). Saat ini PT. Basko dan PT. KAI (Persero) masih menjalani proses sidang, dimana PT. KAI memenangkan sidang sehingga PT. BASKO naik banding.

Menurut PT. KAI (Persero) sengketa Lahan dimulai dari sengketa sewa-menyewa lahan yang berlokasi di Kel. Air Tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang (KM 12+127,83 s/d 12+338,83).

Asset tersebut merupakan asset milik PT. KAI (Persero) yang diakui Undang-Undang Perkerataapian. Menurut data yang kami dapatkan sewa-menyewa lahan bermula dari warga bernama Rosmiati Nazar (alm) menyewa lahan pada tahun 1960 hingga tahun 1994. PT. BASKO Minang Plaza pada tahun 1994 mengajukan permohonan persewaan lahan tersebut yang akan digunakan untuk lahan parkir dengan ketentuan bahwa Basko bersedia mengganti rugi atas beberapa bangunan yang ada.

Pada tanggal 1 Juli 1994, dilakukan penandatangan perjanjian/kontrak sewa tanah antara PERUMKA dengan PT. BASKO Minang Plaza dengan ketentuan perjanjian berlaku mulai tanggal 1 Juli 1994 s/d 31 Mei 1997 dengan panjang masa kontrak selama 2 tahun 11 bulan.

Setelah proses kontrak berakhir akhirnya, pada tanggal 2 Juni 1997 PT Basko Minang Plaza melakukan perpanjangan kontrak dengan PERUMKA selama satu tahun (Hingga 1 Juni 1998) dengan luas tanah yang disewakan 2.161 meter persegi yang ditandatangani oleh Amrin Purnomo dari PERUMKA dan oleh Basrizal Koto dari PT. BASKO Minang Plaza.

Hingga pada berakhirnya masa kontrak sewa lahan tersebut dari PT BASKO Minang Plaza belum melakukan perpanjangan kontrak hingga pada tanggal 18 Juli 2001, KUPT dan Bangunan Divre II Sumbar, mengirim surat perihal pangilan penyelesaian tunggakan sewa tanah/bangunan yang disewa PT. BASKO Minang Plaza agar menyelesaian tunggakanya pada PT. KAI (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara.

Pada tanggal 15 Agustus 2001, pihak PT. BASKO Minang Plaza melakukan perpanjangan perjanjian kontrak sewa tanah milik PT. KAI dengan perpanjangan kontrak hingga tanggal 30 Mei 2004. luas tanah dan biaya sama seperti pada tahun 1997.

PT. BASKO Minang Plaza sejak tahun 2004 sudah tidak melakukan panjangan kontrak diatas lahan milik PT. KAI (Persero) tersebut. Padalah, PT. BASKO Minang Plaza terus menggunakan terus lahan tersebut sehingga PT.KAI Divre II Sumbar berkali-kali menyuratinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun tidak ada tanggapan yang jelas dari PT. BASKO Minang Plaza.  Terhitung nilai tunggakan sewa dari Mei 2004 hingga Desember 2010 sudah mencapai Rp. 245.517.657,- .

Selain tunggakan tunggakan pembayaran sewa yang hampir Rp. 250 juta Tersebut ditemukan fakta dilapangan bahwa PT. Basko Minang Plaza melakukan penyerobotan lahan kepada PT. KAI (Persero) yang awalnya hanya seluas 2.161 meter persegi menjadi 3.665 meter persegi. PT. BASKO juga melakukan pembangunan secara liar disepanjang rel yang seharusnya memiliki jarak lebih dari 6 meter menjadi 3,20 meter dari as rel,Hal ini melanggar UU No. 13 tahun 1992 dan PP 69 tahun 1999 Perkerataapian.

Sebenarnya jika dilihat dari nilai asset yang dimiliki oleh PT. BASKO GROUP jauh lebih besar dibandingkan dengan nilai tunggakan sewa lahan yang harus dibayarkan kepada PT. KAI (Persero) selaku pemilik lahan yang sah. Perusahaan sebesar PT. BASKO Group lebih terencana memperhitungkan asset perusahaan termasuk didalamnya asset PT. KAI yang harus dibayarkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun