Mohon tunggu...
Mr Dana Pradana
Mr Dana Pradana Mohon Tunggu... Tutor - Sedang Belajar

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengapa Ada Perbedaan dalam Hukum Fiqih? Begini Asal Mulanya

2 November 2020   08:18 Diperbarui: 2 November 2020   08:30 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Asal mula perbedaan perbedaan pendapat terjadi pada zaman Rasulullah Saw, pernah ada perbedaan pendapat tentang sesuatu hukum fiqih tetapi karena beliau masih hidup maka ditanyakan langsung lah pada beliau sehingga selesai lah perdebatan nya atau juga bisa di lihat cara beliau melakukan sesuatu tersebut. 

Jadi pada masa nabi Muhammad permasalahan beda pendapat memang sudah ada tak heran setelah beliau wafat banyak perbedaan perbedaan pendapat. Apa kah boleh berbeda? Boleh, karena tentu zaman nabi dan kita berbeda oleh sebab itu ada yang nama nya qiyas. 

Qiyas adalah Suatu ketetapan Hukum yang dilakukan karena berbeda nya zaman pada zaman sebelumnya terlebih rasulullah tetapi tidak menyimpang dari Al Qur'an dan Hadits dan dilakukan oleh para ulama besar. 

Lantas mengapa ada perbedaan Mazhab? Jadi orang yang hidup di zaman Rasulullah dan belajar dengan nabi, mencintai nabi, dan mengimaninya dinamakan sahabat, lah pada saat nabi Muhammad Saw wafat. Sahabat lah yang meneruskan perjuangannya. 

Orang yang belajar kepada mereka disebut tabi'in sedangkan yang belajar atau menjadi murid nya disebut tabi'ut tabi'in. Tabi'ut tabi'in memiliki salah satu murid yaitu Imam Hanafi dan Imam Hanafi memiliki murid yang bernama imam Malik dan seterusnya imam Syafi'i lalu kemudian Ahmad bin Hambal. 

Intinya semua perbedaan itu memiliki dasar. Dengan demikian berpegang lah pada satu Mazhab yang menurut anda benar. Jangan menganggap diri sendiri yang paling benar dan menyalahkan yg lain.

Pada zaman sekarang berbeda dengan zaman dahulu di mana kita serahkan hukum fiqih yang belum jelas pada para ulama sebab para ulama pewaris nya nabi, sesuai dengan hadits berikut: 

Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar."
(HR. At-Tirmidzi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun