Mohon tunggu...
M. Rasyid Nur
M. Rasyid Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiun guru PNS tidak pensiun sebagai guru

M. Rasyid Nur, pendidik (sudah pensiun dari PNS pada Mei 2017) yang bertekad "Ingin terus belajar dan belajar terus". Penyuka literasi dan berusaha menulis setiap hari sebagai bagian belajar sepanjang hari. Silakan juga diklik: http://mrasyidnur.blogspot.com/ atau http://tanaikarimun.com sebagai tambahan komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mustahik Menjadi Muzakky, Tugas Siapa?

16 Agustus 2012   08:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:41 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEBANYAK  865 orang mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari fakir, miskin, para muallaf dan fisabilillah berkumpul di Aula Darunnadhwah Masjid Agung Karimun hari Senin (13/08/12) dalam suatu acara pendistribusian zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun. Pembagian zakat periode ke-2 tahun 2012 ini sengaja diambil momen menjelang Idul Fitri 1433 H.

Tepat pukul 09.15 WIB acara seremoni pembukaan dimulai. Agak terlambat dari jadwal karena menanti kepastian Bupati Karimun hadir atau tidak. Ternyata yang bisa hadir adalah Wakil Bupati, H. Aunur Rafiq, S. Sos M Si yang datang menggantikan Bupati, H. Nurdin Basirun. Para penerima zakat sendiri sudah hadir sejak pukul 08.30 pagi itu. Bahkan ada yang sudah hadir sejak pukul 08.00 pagi.

Dari laporan Ketua BAZNAS Karimun, H. Atan AS di awal acara diperoleh informasi kalau pembagian zakat tahun 2012 ini sangat jauh meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tahun 2011 lalu periode ke-1 dan ke-2  berjumlah lebih sedikit pada pada mustahik dan jumlah zakat pada tahun ini. Sementara pada tahun ini dengan jumlah mustahik 865 orang sementara uangnya sebesar Rp 267 juta. Uang ini terdiri dari Rp 250 juta uang zakat dari para muzakky sedangkan yang Rp 17 juta lagi merupakan uang infaq dan sedekah umat Islam yang menyalurkannya melalui Baznas Karimun.

Sesungguhnya yang lebih utama dari pembagian zakat seperti itu adalah bagaimana pengelola zakat berpikir untuk mengubah para mustahik itu menjadi muzakky. Tentu saja tidak mudah. Setiap tahun pengurus mendistribusikan zakat kepada para mustahik dalam tiga periode. Mereka-mereka yang menerima dalam bentuk uang tunai sejatinya tidak membuat mereka menjadi ketergantungan menerima uang tunai yang sekedar untuk dimakan habis itu.

Selain dana zakat dari para muzakky (pembayar zakat) Baznas Kabupaten juga menerima dana umat dalam bentuk infaq dan sedekah. Kesadaran umat untuk saling membantu orang-orang yang kurang mampu terbukti dengan terkumpulnya juga dana infaq dan sedekah di luar zakat dengan jumlah yang cukup besar. Dana ini seharusnya dapat diprioritaskan pendistribusiannya kepada para mustahik yang bisa mengembangkan diri dan usahanya menjadi lebih produktif.

Usaha-usaha produktif ini tentu saja suatu saat akan menjadikan para mustahik itu menjadi muzakky. Tidak terus-menerus menjadi orang yang hanya memiliki 'tangan di bawah' karena posisi ini dalam agama dianggap lebih hina dari pada 'tangan di atas'. Mereka harus diberdayakan menjadi orang-orang yang mampu mandiri dari segi ekonomi. Mampu memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Tidak lagi berharap pemberian dari pihak lain walaupun itu memang hak mereka.

Pertanyaannya, siapakah sesungguhnya yang berkewajiban menjadikan mereka para mustahik itu menjadi muzakky? Di tengah ketidakberdayaan mereka di bidang ekonomi, sesungguhnya penyebab itu semua adalah karena ketidakberdayaan mereka di bidang pendidikan dan pengajaran. Pada umumnya mereka itu adalah mereka yang tingkat pendidikannya rendah. Lalu siapa yang mesti disalahkan? Menyalahkan mereka, sepenuhnya tentu tidak adil. Tapi menyalahkan pihak lain saja, juga masih menjadi pertanyaan lanjutan.

Para pengelola zakat yang memang diberi amanah oleh umat untuk menyalurkan zakat dan infak serta sedekah jelas mempunyai tanggung jawab juga untuk memberi penerangan dan pencerahan kepada para mustahik itu agar mereka berpikir pula bagaimana menjadi muzakky.***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun