Mohon tunggu...
M. Rasyid Nur
M. Rasyid Nur Mohon Tunggu... Lainnya - Pensiun guru PNS tidak pensiun sebagai guru

M. Rasyid Nur, pendidik (sudah pensiun dari PNS pada Mei 2017) yang bertekad "Ingin terus belajar dan belajar terus". Penyuka literasi dan berusaha menulis setiap hari sebagai bagian belajar sepanjang hari. Silakan juga diklik: http://mrasyidnur.blogspot.com/ atau http://tanaikarimun.com sebagai tambahan komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kesadaran Mengonsumsi Makanan Halal

6 April 2012   00:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:58 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

SESUNGGUHNYA kesadaran memakan (mengonsumsi) makanan halal (secara umum) tidaklah harus dimiliki oleh umat Islam saja. Di dalam kondisi halalnya suatu produk (makanan) sesungguhnya ada keharusan juga bahwa makanan tersebut berstatus baik (thoyyibah) yang lazimnya dipersyaratkan di dalam proses meraih status halal. Jadi makanan halal dapat diasumsikan juga thoyyib (baik: bersih). Itu, karena untuk mendapatkan status halal biasanya memang melalui mekanisme thoyyibah juga diperhatikan. Jadi, 'halalan-thoyyiban' itu memang selalu harus disejalankan. Makanya, seharusnya makanan halal tidak hanya baik untuk umat Islam tapi untuk semua manusia.

Sayangnya kesadaran memakan makanan halal belum menjadi prioritas kita dalam mengonsumsi makanan. Sebagian umat (Islam) bahkan tidak menyadari betapa pentingnya mengonsumsi makanan halal. Padahal memakan makanan yang halal adalah salah satu kewajiban bagi muslim. Jangankan manusia secara umum, muslim secara khsus saja belum juga menyadari ini. Sekali lagi, seharusnya semua manusia menyadari pentingnya memakan makanan yang halal.

Sebagai salah seorang yang dipercaya menjadi perwakilan auditor LP-POM MUI Provinsi Kepri (bersama seorang sahabat dr. Ade Kristiawan) di Kabupaten Karimun, saya merasa perlu dan berkewajiban sedikit menyampaikan informasi ini. Dan sebagai pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun, menyosialisasikan persoalan ini adalah kewajiban juga. Menurut ajaran, sesedikit apapun yang diketahui dari Nabi wajib hukumnya untuk disampaikan.

Kesadaran memakan makanan halal bukan saja diabaikan oleh sebagian kita (yang secara umum tidak memandang/ mematok akidah) malah yang mengaku muslim saja masih kurang memiliki kesadaran memadai dalam hal makanan halal. Sekali lagi, ini menyedihkan. Banyak sekali kita saksikan teman-teman sahabat kita yang muslim yang tidak peduli apakah suatu produk atau jasa yang diterima atau dipergunakan itu sudah benar-benar halal adanya. Dalam konsep Islam, bukan hanya yang haram (pasti tak halal) saja yang wajib dijauhi tapi yang syubuhat (entah halal entah haram) pun tidak boleh digunakan. Ketidakjelasan status hukum (halal-haram) ini justeru bisa jatuh ke haram.

Kita lihat betapa banyak umat islam yang makan dan minum di tempat-tempat yang masih diragukan kehalalannya seperti di warung, di kafe-kafe, di hotel-hotel, di pasar atau di mana saja tanpa memastikan kehalalannya. Padahal kejelasan halal-tidaknya makanan dan atau jasa apapun yang akan dipergunakan, tidak bisa ditawar-tawar. Nyata dijelaskan dalam ajaran, "Dan janganlah kamu campur-adukkan antara yang hak dan yang batil". Dalam hal ini mencampur-adukkan antara yang halal dan yang haram sama dengan mengabaikan ayat itu.

Bahwa penjual atau produsen tidak ada kewajiban memastikan/ membuat kehalalan produk atau jasa yang ditawarkannya, itu memang begitu adanya. Belum ada undang-undang yang mengharuskan penghasil jasa (termasuk makanan/ minuman) untuk membuat makanan/ minuman halal. Undang-undang No 8/ 1999 tentang 'Perlindungan Konsumen' hanya memberi perlindungan konsumen dari informasi bohong. Produsen tidak boleh membuat informasi berkenaan dengan produk yang dihasilkannya. Pada pasal 4, 5 dan 6 itu dijelaskan hak dan kewajiban baik produsen maupun konsumen. Tapi tidak ada spesfik keharusan halal-haram.

Dalam keadaan seperti itu, kesadaran secara personal (nafs) oleh setiap muslim (bahkan siapa saja) untuk memperhatikan kehalalan suatu produk sangatlah diperlukan. Setiap orang harusnya meyakini setiap jasa yang akan dipergunakan ada jaminan kehalalannya. Dibentuknya LP-POM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) MUI (Majelis Ulama Indonesia) sejak tahun 1989 silam dimaksudkan untuk membantu umat memastikan halal-tidaknya suatu produk. LP-POM MUI berwewenang mengeluarkan sertifikat halal suatu produk dalam rangka memberi ketenangan umat dalam mengonsumsi produk tersebut.

Untuk setiap sertifikat halal yang dikerluarkan LP-POM berlaku secara periodik dalam dua tahun. Setelah dua tahun, sertifikat halal harus diperbaharui kembali. Namun jika dalam rentang waktu dua tahun ada indikasi produsen mengubah atau berubah proses produksinya dari mekanisme halal kepada sebaliknya maka sertifikat itu dapat dicabut sebelum masa dua tahun.

Dengan sertifikat halal yang dimiliki maka produsen berhak mencantumkan label halal di kemasan produknya. Dari situ pula konsumen dapat meyakini kalau makanan/ jasa itu halal adanya. Sebaliknya jika belum memiliki sertifikat halal, tidak boleh mencantumkan lebel halal karena berarti itu menyesatkan konsumen. Keadaan seperti itu juga dapat dianggap bertentangan undang-undang perlindungan konsumen di atas.

Inti dari ini tentulah terpulang ke kesadaran diri masing-masing. Sejauh mana kita menyadari pentingnya mengonsumsi makanan halal baik untuk diri, keluarga dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita. Dengan begitu kita dapat menghilangkan keraguan kehalalan atas makanan, minuman dan atau jasa yang akan kita pergunakan. Wallohu a'lam.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun