Mohon tunggu...
Azimuddin
Azimuddin Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta

Menulis untuk berbagi dan meninggalkan jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Galakkan Dia

26 September 2021   23:06 Diperbarui: 26 September 2021   23:06 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Tidak memberikan tekanan fisik maupun verbal.

Dengan batasan tersebut, seorang penagih hanya bisa datang menemui sang penunggak, menagih pembayaran, bila penunggak tetap tak bisa (mau) membayar, sang penagih harus ikhlas segera pergi.

Tak boleh dia ngomong bakalan begini begitu. Masuklah itu kedalam kategori mengancam .

Tidak boleh dia keesokan hari datang menagih lagi, jangan juga sampai nongkrong berjam-jam depan rumah. Jatuhnya tekanan fisik memalukan.

Kalau menagih sampai bersuara keras sehingga tetangga dengar, Wah, tekanan verbal dan bikin masalah sosial baru dia.

Menagih lewat telpon pun harus sopan dan ramah. Ucap salam dan terima kasih walau tak jelas kapan bayar.

Masih kurang terlindungi? Oke. Masih ada putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan pengujian Undang-undang No.42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Bentuk penjaminan ini diadopsi oleh perusahaan pembiayaan kendaraan dan barang bergerak lainnya.

Jadi sejak tanggal 6 Januari 2020, yaitu tanggal dimana putusan MK itu diterbitkan, pengambilan barang jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan (kreditur) tidak bisa serta merta dilakukan tanpa persetujuan debitur.

Asal kata fidusia adalah bahasa Romawi fides yang artinya kepercayaan. Kepercayaan dari pemberi, yang seharusnya menahan barang jaminan (seperti gadai), malah mempercayakan penerima kredit untuk menggunakan barang jaminan, itulah fidusia.

Bayangin, dengan putusan MK itu, tidak peduli kalau pada kenyataannya debitur sudah nunggak cicilan 5 bulan, juga sudah dapat surat peringatan, dll. Ora urus. Tak mengaku nunggak dan setuju dia, tak pula bisa barang itu diambil (untuk dilelang, atau bisa juga dijual oleh yang ngutang dan hasilnya melunasi tunggakan).

Pemberi pinjaman, yang notabene mendapatkan hak seperti pemilik barang karena jaminan fidusia, harus gugat wanprestasi dulu ke pengadilan. Padahal dalam perjanjian fidusia itu sudah termaktub hak eksekutorial, hak untuk memproses lebih lanjut barang jaminan tanpa putusan pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun