Mohon tunggu...
Azimuddin
Azimuddin Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta

Menulis untuk berbagi dan meninggalkan jejak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Galakkan Dia

26 September 2021   23:06 Diperbarui: 26 September 2021   23:06 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tersandung berita tentang penagihan hutang saat sesi browsing ceria kemarin.

Baca kalimat pembukanya dulu deh, begini katanya : OJK memperingatkan perusahaan kredit yang menyalahgunakan jasa debt collector untuk menagih hutang.

Lah, dari namanya sudah jelas fungsinya.

Debt = utang

Collector = penagih

Debt collector memang dipekerjakan untuk menagih hutang. Tidak ada penyalahgunaan disitu.

Sama aja bilang Budi menyalahgunakan pisau untuk memotong sayur.

Ketika kita baca lebih lanjut artikelnya, ternyata penggunaan debt collector oleh bank atau perusahaan pembiayaan, khususnya dari pihak ketiga, untuk menagih hutang itu dibolehkan. Syaratnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.35/POJK.05/2018. Harus ada kartu identitas, sertifikat profesi penagih, bawa surat tugas dan data hutang.

Dan aturan itu sepertinya terinspirasi dari banyaknya yang terganggu dengan debt collector yang terus datang menagih hutang, sehingga Bank Indonesia pun melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tahun 2012 juga memberikan batasan cara menagih agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial, diantaranya:

1. Tidak menggunakan ancaman

2. Tidak melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun