Mohon tunggu...
Erik yunanto
Erik yunanto Mohon Tunggu... mahasiswa -

Erik yunanto

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ujuk Rasa di Kantor PT.IMIP dan DPRD Morowali tuntut Pembebasan Rakayat di kriminalisasi

11 Januari 2019   23:47 Diperbarui: 17 Januari 2019   10:09 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


pada tanggal 10 januari 2019 telah terjadi aksi unjuk rasa di kantor PT.IMIP yang meminta untuk membebaskan rakyat yang diduga dikriminalisasi oleh securtiy PT.MSS dalam tuntutan sejumlah massa menuntut agar bebaskan rakayat, setelah melakuakan unjuk rasa di kantor PT.IMIP massa aksi kemudian melanjutakan aksinya di kantor dewan perwakilan rakyat daerah morowali. dalam orasi masa aksi menuntut dan menceritakan kronolgis kejadian pada saat penagkapan.


Berjuang...!!! merdeka...

Berjuang ....!!! adil dan makmur...

Berjuang....!!! hapuskan penindasan negara atas negara...

Berjuang....!!! hapuskan penindasan manusia atas manusia...

Tanpa ada perjuangan semua tidak akan terwujud... 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Proklamasi kemerdekaan 1945 adalah buah perjuangan  seluruh anak bangsa untuk mewujudkan cita-cita kehidupan bangsa indonesia yang lebih baik, adil dan sejahtera. Dalam pidato di hadapan perserikatan bangsa-bangasa pada tanggal 30 september 1960 bapak proklamator kita soekarno presiden pertama bangsa indonesia, memperkenalkan pancasila kepada dunia sebagai konsepsi cita-cita bangsa indonesia. Dimana tujuan kita merdeka 1945 adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tanpa ada penindasan  manusia atas manusia, penindasan negara atas negara.

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN I998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa kemerdekaan setiap Warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai.

Karena kami melihat keadaan masyarakat Kecamatan Bahodopi tidak terciptanya demokrasi yang berkadilan sosial dan kesejahtraan umum tidak tercipta, penegakan hukum yang kami nilai TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWA  dalam hal ini kesenjangan yang begitu tajam di arus bawa, maka dengan ini kami bermaksud menyampaikan  kegiatan "Menyampaikan Pendapat di Muka Umum" dalam bentuk AKSI UNJUK RASA menyikapi penangkapan saudara kami Dimran  masyarakat desa keurea yang berjuang mempertahankan haknya dangan  masyarakat desa trans (lokasi lahan 2 desa bahomakmur). sudah 2 bulan Dimran di tahan di polres morowali dengan surat penangkapan kepolisan sektor bahodopi atas dugaan pengancaman yang di laporkan oleh salah satu oknum security PT.MSS yang tergabung dalam grub PT.IMIP.

Pada saat Dimram dan sejumlah masyarakat melakukan aksi unjuk rasa pada hari/tanggal rabu 12 september 2018  dengan tuntutan  pengembalian lahan dua  desa bahomakmur kepada masayarakat secara resmi, karena perusahaan telah melakukan aktivitas di lokasi tersebut tanpa ada persetujuan dari pemilik tanah (masyarakat desa bahomakmur) dan konpensasi atas dampak debu, bising serta pencegahan  banjir pada saat musim hujan, Pada Saat penuntutan di jalan  tani  desa bahomakmur yang dilintasi oleh PT.IMIP/PT.BDM diduga KERAS  terjadi kekerasan (pemukulan yang di lakukan oleh oknum securiti (PT.MSS)), di lokasi jalan tani desa bahomakmur tempat masyarakat melakukan unjuk rasa. 

Karena pada saat melakukan unjuk masyarakat merasa tidak ada yang melindungi  pada saat terjadi kekerasan. Maka saudara dimran mengambil alat tajam demi melindungi diri dan masyarakat desa bahomakmur  yang diduga  dianiayaya  oleh oknum security.tetapi kemudian tidak melukai dan merugikan  oknum securitiy tersebut.

Alasan saudara dimran membawa senjata tajam  karena pada saat itu salah satu keluarga dan sejumlah masyarakat telah dianiayaya oleh oknum security yang tergabung dalam perusahaan  (PT.MSS) yang kemudian beberapa korban sendiri tidak megetahui karena pelaku memakai alat perlengkapan keamanan yang lengkap sampai menutupi wajah. 

Dari  Rangkaian kejadian dan penjelasan  di atas maka kami atas nama rakyat kecamatan bahodopi yang tergabung dalam  PERJUANGAN RAKYAT TERTINDAS (PRT-MOROWALI) menyatakan sikap;

 Mabes Polri segara bebaskan dimran yang di tahan di polres morowali demi menciptakan penegakan hukum yang adil dan beradab,layaknya manusia yang mempunyai harkat,martabat,dan harga diri. Dalam penyelidikan kepolisian sektor bahodopi harus memperhatikan Asas-asas hukum acara pidana yaitu:Asas legalitas,Asas keseimbangan,Asas praduga tak bersalah,Asas ganti rugi dan rehabilitasi,Asas unifikasi,Asas peradilan cepat,sederhana,dan biaya ringan,Asas oportunias,Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum 

Pimpinan PT.IMIP SEGERA COPOT Pimpinan Security  PT.MSS dan pecat OKNUM security yang telah melaporkan saudara dimran di polsek bahodopi dan dugaan pemukulan terhadap masyarakat yang melakukan unjuk rasa.

MABES POLRI dan Komnas HAM segera usut tuntas kasus pemukulan yang diduga di lakukan oleh oknum security PT.MSS yang tergabung dalam Grub PT.IMIP pada saat melakukan unjuk rasa di jalan tani desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali pada tanggal 07 September 2018.

MABES POLRI Segera usut tuntas surat penangkapan atas tuduhan pencurian yang tidak di lakukan oleh saudara dimran, dengan Nomor surat.B/143/XI/2018/Reskrim yang diduga ditulis oleh oknum kepolisian sektor bahodopi.


       demikian pernyataan sikap kami lebih dan kurangnaya kami memohon maaf karna rakyat dalam negara demokrasi memiliki kekuasaan tertinggi tetapi kemudian tidak melawan hukum demi kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun