Mohon tunggu...
Morinda SalwaOktriana
Morinda SalwaOktriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Selamat datang, saya Memiliki minat untuk menulis tentang hukum, terima kasih telah berkunjung! Maaf jika ada kesalahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keterkaitan Asas Freies Ermessen dengan Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

1 Desember 2022   13:30 Diperbarui: 1 Desember 2022   13:33 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan seperangkat aturan yang memungkinkan  administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya, yang juga sebagai pelindung warga negara terhadap perbuatan atau Tindakan administrasi negara, melainkan juga sebagai pelindung administrasi negara itu sendiri. Dalam ilmu Hukum, HAN merupakan suatu salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari terkait Tindakan-tindakan dalam penyelenggaran suatu negara

Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal beberapa asas yang terkandung didalamnya, seperti asas legalitas, asas yuridikitas, asas kebebasan, asas umum pemerintahan yang baik, dan lain sebagainya. Maka dalam artikel ini akan membahas mengenai keterkaitan asas kebebasan dengan asas legalitas dalam Hukum Administrasi Negara

Asas Kebebasan atau Freies Ermessen merupakan suatu bentuk kebebasan apparat pemerintahan dengan berdasarpada pikirannya sendiri untuk bertindak dengan dasar demi kepentingan umum, yang bersifat bebas, dan tak mengikat layaknya hukum tertulis. Dalam pelaksanaannya, Asas Freies Ermessen ini diharuskan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga asas ini dapat dipertanggungjawabkan

Keterkaitan Asas Freies Ermessen dengan Asas Legalitas dalam HAN dapat digambarkan jika dalam hal pejabat dalam mengeluarkan keputusan atau tindakannya, harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadikan setiap ingin mengambil suatu keputusan oleh apparat pemerintahan harus mencari terlebih dahulu kelegalitasan kebijakan yang ingin diambil, apakah Tindakan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan atau belum.

Jika ternyata dalam peraturan baik UU terkait dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur masalah yang serupa ternyata tidak dijelaskan dan tidak diatur, dan jika apparat pemerintah tersebut telah dalam tahap tidak bertemu dengan peraturan perundang-undangan dimanapun, sedang ia diharuskan untuk sesegera mungkin mengambil suatu kebijakan, maka asas Freies Ermessen ini dapat digunakan oleh apparat pemerintah.

Dalam sejarahnya, saat asas Freies Ermessen ini dirumuskan, di Belanda sempat timbul adanya kekhawatiran jika pelaksanaan asas Freies Ermessen ini nantinya malah akan menimbulkan kerugian pada masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, pada Tahun 1950 oleh Panitia de Monchy di Belanda membentuk laporan terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang bertujuan agar mendampingi dan meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Jadi dalam hal pelaksanaannya, penggunaan asas Freies Ermessen ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral pada Tuhan YME dan tak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan yang derajat hukumnya lebih tinggi, tidak pula diperbolehkan melanggar HAM seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta dalam pelaksanaanya harus memperhatikan ketentuan dalam AAUPB

Peran Asas Freies Ermessen ini dapat dikatakan sebagai pelengkap dari asas legalitas yang jikalau dalam keadaan memaksa tersebut, yang mengharuskan apparat pemerintah untuk mengambil suatu Tindakan namun Tindakan tersebut tidak ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pemerintah dapat menggunakan kebebasannya dalam mengambil suatu Tindakan demi kepentingan umum, karena jika itu dalam keadaan mendesak terdapat kesulitan jika harus merumuskan atau membentuk peraturan baru. Syarat untuk menggunakan asas Freies Ermessen tertuang dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam ketentuan tersebut asas Freies Ermessen dapat digunakan sebab:

  • Sedang ada dalam kondisi darurat atau genting yang jika menerapkan peraturan tertulis dirasa tidak dimungkinkan
  • Dalam perundang-undangan atau ketentuan lain yang terkait tidak ditemukan sama sekali pengaturannya
  • Telah ada pengaturannya namun ternyata pengaturan tersebut masih samar-samar dan memungkinkan timbulnya multi tafsir

Namun tak dapat dipungkiri, bahwa pengimplementasian asas Freies Ermessen jika tak dilaksanakan secara bertanggung jawab maka akan menimbulkan permasalahan, permasalahan karena dapat dilihat jika penerapan asas Freies Ermessen ini sifatnya menyimpang dari asas legalitas dalam hukum Indonesia. Jadi jika penggunaan asas Freies Ermessen ini tidak dilakukan dengan hati-hati, penuh tanggung jawab, dan cermat maka dapat dimungkinkan penerapan asas Freies Ermessen ini malah riskan menjadi penyebab munculnya konflik yang ditakutkan bersifat berkepanjangan antara apparat pemerintah dengan masyarakat.

Kerugian lain yang dapat dimungkinkan yaitu seperti adanya Tindakan kesewenang-wenangan apparat dalam bertindak atau mengambil Tindakan, terganggunya pelayanan umum karena kebijakan yang dikeluarkan bersifat merugikan, dimungkinan adanya hambatan dalam sektor pembangunan karena kebijakan yang dikeluarkan kontraproduktif dengan keinginan rakyat, dan ditakutkan adanya Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika keputusan yang diambil itu tidak menguntungkan, malah merugikan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun