Mohon tunggu...
Moren Nanda Jelita
Moren Nanda Jelita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Saya Moren, manusia yang tertarik dalam bidang kepenulisan. Sejak kecil saya gemar membaca berbagai buku fiksi, hingga suatu saat saya merasa ingin membuat tulisan yang akan dibaca dan digemari oleh orang lain juga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Ilmu Politik Berdasar Sudut Pandang Ilmuan Dunia

1 Desember 2022   10:24 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:27 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani kuno terutama Plato dan Aristoteles menamainya sebagai "en dam onia" atau "the good life".

Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala, masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber alam. Sehingga perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini adalah politik.

Bagaimana caranya mencapai tujuan yang mulia itu? Usaha itu dapat dicapai dengan berbagai cara meskipun terkadang saling bertentangann satu dengan yang lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yag akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada. Para sarjana politik cenderung untuk menekankan salah satu saja dari konsep-konsep ini, akan tetapi selalu sadar akan pentingnya konsep lainnya.

Berangkat dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa politik dalam suatu negara (state) berkaitan dengan masalah kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan publik (public policy) dan alokasi atau distribusi (allocation or distribution). Jika dianggap bahwa ilmu politik mempelajari politik, maka perlu dibahas dulu istilah 'politik' itu sendiri. Pemikiran mengenai politik di dunia Barat banyak dipengaruhi oleh filsuf Yunani Kuno abad ke-5 S.M. Filsuf seperli Plato dan Aristoteles menganggap politik sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity) yang terbaik. Dalam polity semacam itu manusia akan hidup bahagia karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat, bergaul dengan rasa kemasyarakatan yang akrab, dan hidup dalam suasana moralitas yang tinggi. Pandangan normatif ini berlangsung sampai abad ke-19.

Dewasa ini definisi mengenai politik yang sangat normative itu telah terdesak oleh definisi lain yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik, seperti keuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai dan sebagaiya.

Namun demikian, pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik daripada yang dihadapinya, atau yang disebut Peter Merkl : "Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (Politics, atits bestis a noble quest for a good order and justice)" --betapa samar-samar pun--  tetap hadir sebagai latar belakang serta tujuan kegiatan politik. Perlu disadari pula bahwa persepsi mengenai baik dan adil dipengaruhi oleh nilai-nilai serta ideologi masing-masing dan zaman yang bersangkutan.

Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah usaha untuk menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima baik oleh sebgian besar warga. untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan Bersama yang harmonis. Usaha mencapai the good life ini menyangkkut bermacam-macam kegiatan yang antara lain menyangkut proses penentuan tujuan dari system, serta cara-cara mencapai tujaun itu. Masyarakat mengambil keputusan mengenai apakah tujuan dari system politik itu dan hal ini menyangkut pilihan antara beberapa alternatif serta urutan prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan itu.

Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut peraturan dan alokasi dari sumber daya alam, perlu dimiliki kekuasaan serta wewenang. Kekuasaan ini diperlukan baik untuk embina kerja sama maupun untuk menyelesaikn konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakainya dapat bersifat persuasi (meyakinkan) dan bila perlu bersifat paksaan. Tanpa unsur paksaan, kebijakan ini hanya berupa perumusan keinginan belaka.

Akan tetapi kegiatan-kegiatan ini dapat menimbulkan konflik karena nilai-nilai (baik yang materiil maupun mental) yang dikejar biasanya langka sifatnya. Di pihak lain, di negara demokrasi, kegiata ini juga memerlukan kerja sama karena kehidupan manusia bersifat kolektif. Dalam rangka ini politik pada dasarnya dapat dilihat sebagai upaya penyelesaian konflik atau consensus.

Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dalam pelaksanaannya selain terdapat hal yang baik juga terdapat hal negatif. Hal ini disebabkan karena politik mencerminkan tabiat manusia, baik nalurinya yang baik maupun nalurinya yang buruk. Perasaan manusia yang beraneka ragam sifatnya, sangat mendalam dan saling bertentangan, mencakup rasa cinta, benci, setia, bangga, malu dan marah. Tidak heran jika dalam realitas sehari-hari kita acapkali berhadapan dengan banyak kegiatan yang terpuji, atau seperti dirumuskan oleh Peter Merkl sebagai  berikut : "Politik, dalam bentuk yang paling buruk, adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (Politics at its worst is a selfish grab for power, glory dan riches). Singkatnya politik adalah perebutan kuasa, takhta dan harta.

Di bawah ini ada dua sarjaa yang meguraikan definisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan consensus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun