Mohon tunggu...
Morales MartumburPurba
Morales MartumburPurba Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahsiswa Universitas Diponegoro

Hobi saya adalah bermain futsal dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bantu Pelaku UMKM Untuk Mendapatkan Pendampingan dari Pemerintah Mahasiswa KKN Undip Mengadakan Workshop untuk Pemberian Bantuan Pembuatan Izin Usaha Berbasis OSS-RBA

17 Agustus 2022   22:16 Diperbarui: 17 Agustus 2022   22:20 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (28/07) -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata(KKN) Universitas Diponegoro tim 2 mengadakan kegiatan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis OSS-RBA bagi para pelaku UMKM di Balai Kelurahan Panggung Kidul.  Sejumlah pelaku usaha UMKM di Kelurahan Panggung Kidul begitu antusias mengikuti kegiatan pendampingan pembuatan izin usaha berbasis Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal.  NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.  NIB ini seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi pengusaha yang wajib dimiliki oleh pegiat usaha baik kecil maupun menengah. 

dokpri
dokpri

NIB ini bisa memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin usaha dan komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.  Antusias pelaku umkm cukup tinggi. Kegiatan ini dibantu oleh Ibu Ninik selaku pengurus gerai kopimi yang merupakan wadah untuk pelaku UMKM di panggung kidul. Menurutnya " Kegiatan ini sangat membantu bagi pelaku UMKM yang masih gagap teknologi sehingga belum bisa mendaftar izin usaha berbasis RBA". Kemudahan berusaha merupakan aspek penting untuk terwujudnya peningkatan iklim investasi di Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diimplementasikan dalam bentuk perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS 1.1) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan OSS RBA yang merupakan entitas dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

dokpri
dokpri

Seiring berkembangnya teknologi informasi, pemerintah banyak merancang teknologi atau sistem berbasis online yang bermanfaat untuk masyarakat.  Penyelenggaraan layanan online pemerintah anggap lebih mudah, efektif dan meluas daripada sistem konvensional yang memiliki sejumlah kekurangan.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum memahami regulasi baru ini sehingga mengalami keterlambatan pengurusan izin. Mereka baru bertindak ketiga pemerintah melayangkan surat peringatan yang sebenarnya masih bisa badan usaha hindari.
Dengan demikian diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan berusaha dan bisa memperbaiki perekonomian masyarakat.

KKN TIM II UNDIP 2021/2022
Ditulis : Morales Martumbur Purba(Fakultas Ekonomika Dan Bisnis)
DPL: drg.Isniya Nosartika,MDSc.,Sp.Perio

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun