Mohon tunggu...
henny mono
henny mono Mohon Tunggu... -

Ilmu adalah cahaya. Cahaya bagi kehidupan. Kehidupan yang ada di seluruh alam semesta ini. Sebab itulah bagi orang yang tidak berilmu, hakikatnya dirinya telah mati. Seluruh inderanya tidak dapat dimanfaatkan menurut kodrat, untuk apa indera itu diciptakan. Setiap langkahnya lebih mengarah kepada tindak ketidakmanfaatan, kedloliman, dan kemudlaratan. Maka, jadilah orang yang berilmu. (LINK)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tak Mampu, dapat Bantuan Hukum Gratis

26 April 2011   00:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:24 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kini warga tak mampu, bila menghadapi sengketa hukum, mendapatkan hak bantuan hukum gratis. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Malang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2008 tentang Pemberian Bantuan Secara Cuma-cuma, mewajiban kepada setiap anggotanya di Malang Raya dan Pasuruan memberikan bantuan hukum gratis minimal 50 jam per tahun. Anggota Peradi Cabang Malang saat ini berjumlah sekitar 300 orang.

Menurut Ahmad Fikri Assegaf, SH.LLM, Ketua Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Pusat, mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan mulai Januari 2011, mengacu pada Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma. Dalam rangka penyelenggaraan Rapat Anggota Cabang (RAC) di Malang, Peradi Cabang Malang pada pertengahan April lalu, telah mensosialisasikan kebijakan tersebut.

Mahkamah Agung RI sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, telah bersurat kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut SEMA tersebut, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santoso, kepada harian Kompas (23/3), mengatakan secara umum masih sulit bagi rakyat kecil mengakses keadilan. Penyebabnya antara lain masih adanya sisi buram penegakan hukum yang menghantui rakyat kecil, akibat karut marutnya produk legislasi antara pusat dan daerah yang saling bertentangan. Termasuk pula, banyaknya pengabaian prinsip-prinsip HAM dalam produk hukum, termasuk korupsi di lingkungan birokrasi dan instansi penegakan hukum.

Milik Orang Kaya

Wakil Yayasan Van Vollenhoven dari Universitas Leiden, Belanda, Ward Berenschot, dalam sambutannya saat peluncuran buku tentang Akses Terhadap Keadilan di Gedung Erasmus Huis di Jakarta, menilai proses reformasi hukum yang dapat diakses oleh seluruh warga yang tengah berlangsung saat ini, tampak masih jauh dari harapan. Ia berharap rakyat miskin di Republik ini dapat memiliki akses peradilan seperti dimiliki kelompok kaya. Di samping itu, lanjutnya, perlu juga membangun imunitas lembaga hukum di Indonesia dari pengaruh luar.

Direktur Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, dalam sebuah tulisannya mengatakan (Kompas, 25 Maret), praktik penegakan hukum kadang memosisikan rakyat miskin, anak-anak dan manula sebagai korban di depan hukum. Terhadap mereka, simbol dewi keadilan yang ditutup matanya -sehingga tidak bisa membedakan siapa yang diadili- tampaknya kukuh dijalankan. Sebaliknya, saat menghadapi lawan-lawan hukum kelas berat, mata dewi keadilan yang tertutup itu sedikit dibuka sehingga ia bisa memicingkan mata.

Menurut Fikri, kebijakan Peradi terhadap anggotanya untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu itu sifatnya wajib. Karena itu bagi advokat yang memiliki klien tidak mampu, diharuskan mendaftarkan perkara yang ditanganinya itu kepada Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Pusat di Jakarta. Bila ada advokat anggota Peradi di seluruh Indonesia yang tidak mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma, paling sedikit 50 jam, yang bersangkutan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Peradi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun