Mohon tunggu...
Monique Rijkers
Monique Rijkers Mohon Tunggu... profesional -

only by His grace, only for His glory| Founder Hadassah of Indonesia |Inisiator Tolerance Film Festival |Freelance Journalist |Ghostwriter |Traveler

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Makna Eskatologis Bendera Hitam

2 November 2018   15:30 Diperbarui: 2 November 2018   16:23 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meski terdapat simbol relijius, bukan berarti selalu ada penghormatan terhadap bendera. Berulang-ulang dalam aksi demonstrasi anti-Israel di Indonesia, misalnya bendera Israel dengan simbol Bintang Daud diinjak atau dibakar, padahal Daud adalah nabi yang diakui dalam tiga agama yakni Yahudi, Kristen dan Islam.

Walaupun bendera bisa dianggap sesuatu yang sakral namun pembakar bendera negara lain atau pelaku pelecehan terhadap bendera, termasuk pembakar bendera HTI menurut saya tidak perlu dihukum. 

Yang menarik justru ketika ada kasus pengibar bendera yang berujung hukuman. Misalnya ketika tentara Australia di Afghanistan mengibarkan bendera Nazi. Tentara itu dikenai hukuman disiplin meski tidak disebutkan bentuk sanksi yang diberikan.

Namun saya setuju bahwa bendera adalah sebuah benda penting yang melambangkan kedaulatan, kekuasaan dan kehormatan bangsa. Karena itu sangat wajar jika pemuda-pemudi Indonesia tidak menerima ketika melihat sebuah bendera Belanda berwarna merah-putih-biru berkibar di depan Hotel Yamato di Surabaya pada September 1945. 

Kibaran bendera itu melecehkan nasionalisme bangsa Indonesia yang baru sebulan lahir sehingga berujung pada konflik antara Indonesia dan tentara Inggris yang berakhir pada 10 November 1945 dan kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Karena itu tentu sangat wajar jika kehadiran bendera hitam di masa damai bisa dimaknai keliru, apalagi jika bendera hitam itu selalu diusung dan dikibarkan dalam berbagai aksi mendukung khilafah. 

Terlebih lagi jika bendera hitam itu diasosiasikan dengan organisasi semacam HTI yang sudah dilarang di Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia yang menerima Pancasila sebagai dasar negara dan tidak menghendaki Indonesia sebagai negara salah satu agama saja, mimpi kehadiran khilafah di Indonesia tentu menimbulkan resistensi dan menimbulkan penolakan, termasuk terhadap simbol-simbol yang berkaitan. 

Dalam hal ini jika Anda mengibarkan bendera hitam milik organisasi teroris, organisasi yang dilarang pemerintah yang sah di rumah Anda, di kantor Anda atau di tempat umum sama saja sudah melecehkan kedaulatan negara di mana Anda berada.

Tindakan terang-terangan mengibarkan bendera organisasi terlarang atau organisasi teroris bisa dinilai sebagai bentuk provokasi yang dapat diseret di muka hukum. Contoh terbaik yang bisa diberikan adalah nasib tahanan politik dari Maluku saat mengibarkan Bendera Republik Maluku Selatan yang diganjar hukuman 8 dan 9 tahun penjara karena dianggap makar. 

Sementara untuk aktivis Papua, menggunakan simbol ciri bendera Papua Merdeka bisa berakhir dengan penangkapan oleh polisi, Berdasarkan data Komite Nasional Papua Barat yang dikutip oleh situs KBR,id selama periode 2014-2015 di bawah Presiden Joko Widodo ditangkap lebih dari 1000 orang terkait isu Papua. Tahun 2016 lebih dari 480 orang aktivis Papua ditangkap. Sedangkan untuk untuk pengibar bendera HTI di Garut yang berbuntut insiden pembakaran bendera oleh Banser, pengibar bendera terancam hukuman tahanan selama 3 pekan saja. 

Karena itu saya pesimis jika pengibar bendera HTI di Kantor DPRD Poso dan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur akan dihukum berat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun