Mohon tunggu...
Monica Icha Josiana
Monica Icha Josiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Bwx_Solo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik di Balik Pengesahan RUU KUHP

16 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 16 Juni 2022   18:00 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jember - Banyak elemen masyarakat dari dosen, mahasiswa, dan pelajar STM turun aksi demonstrasi di berbagai kota di indonesia tujuan mereka turun aksi adalah salah satu bentuk protes atas bentuk legislasi (UU atau hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yg lain dan sebelum disahkan disebut RUU) yang buruk dan pembuatan UU yg dikebut pada akhir masa jabatan, wajar saja menimbulkan polemik dan membuat kecurigaan berlebihan di kalangan masyarakat apalagi dalam pengesahannya, para penyusunnya seperti tuli, dan enggan mendengar aspirasi dari rakyatnya.

Pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta DPR agar pengesahan rancangan KUHP di tahan karena ada beberapa pasal yang masih Pro dan Kontra.

Disini saya akan menjabarkan beberapa pasal kontroversi pemicu demonstrasi tersebut, yaitu:

  • Pasal penghinaan Presiden (pasal 218 ayat 1) yang berbunyi: sertiap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
  • RKUHP ( Pasal 219 ) Setiap yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan Rekaman sehingga terdengar oleh umum. Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Yakni maksimal Rp 200 Juta.
  • RKUHP ( Pasal 241 ) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau mendengarkan Rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi yang berisi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau dipidana denda paling banyak Kategori V. Yakni paling banyak sebesar Rp 500 Juta. Ada pula Pasal yang dinilai melemahkan upaya Pemberantasan Korupsi. Koruptor hanya akan mendapatkan hukuman penjara yang lebih ringan.
  • Pasal Aborsi (pasal 470 dan 471) dianggap meresahkan karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan (pasal 75 ayat 2) yang telah ada dari dulu.
  • Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah (Pasal 417 ayat 1) yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
  • Pasal 419 yang mengatur soal kohabitasi atau samenleven disebutkan bahwa "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Pasal Pencabulan Sesama Jenis (pasal 421), isi pasal ini adalah bentuk perluasan dari Pasal Pencabulan yang pelakunya dihukum apabila melakukannya dilakukan di depan umum.
  • Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan (pasal 340) yaitu setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan akan dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).
  • Pasal Pidana Perilaku Kumpul Kebo (pasal 418) yang isinya yaitu mengancam pelaku kohabitasi (hidup bersama seperti suami istri diluar pernikahan) dengan penjara 6 bulan/ denda sebesar 10 juta.
  • Pasal Hukum Adat yang katanya digunakan agar lebih memenuhi rasa keadilan yang ada dalam hukum adat pada suatu kelompok masyarakat.
  • Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan (pasal 431) yang mengancam para gelandangan didenda maksimal Rp 1 juta.
  • Pasal 278 setiap orang yang membiarkan unggas yang di ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih dan tanah milik orang lain, Sanksi denda paling banyak Rp 10 juta.
  • Pasal 432 setiap orang gelandangan dijalan atau ditempat umum yang mengganggu ketertiban umum. Sanksi denda paling banyak Rp 1juta. Pasal ini dinilai multitafsir dan rawan bias menghakimi warga yg dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan.

Inilah beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Banyak yang menilai bahwa dari pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi kita, banyak pasal-pasal karet yang terlalu membatasi hak-hak warga negara, oleh karena itu aksi protes kemarin itu dilakukan sebagai bentuk keresahan masyarakat dan juga sebagai pengingat kembali kepada pemerintah.

Harapan saya untuk DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memberikan inspirasi yang baik kepada Masyarakat, Pelajar serta Mahasiswa agar kedepannya lebih baik dari sebelumnya, bertanggung jawab dan senantiasa amanah.

Jadi dengan adanya permasalahan tentang Pasal-pasal yang kontroversial sementara Rancangan KUHP di tunda/dibatalkan, karena ada dari beberapa Pasal yang masih Pro dan Kontra, kemungkinan RUU KUHP masih di proses mengenai jadi atau tidaknya RUU KUHP mengenai Pasal-pasal kontroversial terbaru itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun