Mohon tunggu...
Momon Sudarma
Momon Sudarma Mohon Tunggu... Guru - Penggiat Geografi Manusia

Tenaga Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pejabat Negara Wajib Unggah Pidato secara Utuh!

1 Februari 2018   14:50 Diperbarui: 1 Februari 2018   14:51 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jendral Polisi Tito Karnavian, mengaku heran, dan memberikan kritik, "Kok Videonya muncul sekarang, dan dipotong ?" 

Pernyataan yang sekaligus juga menjadi kesempatan bagi Kapolri untuk memberikan klarifkaparuasi terhadap ucapannya satu tahun lalu, yang kemudian menjadi viral dan meresahkan sebagian ormas Islam. (http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/18/01/31/p3f8j4409-kapolri-kok-videonya-muncul-sekarang-dan-dipotong)

Viralnya pidato Kapolri itu, kemudian mendapat respon positif dari Kapolri dengan melakukan tabayyun di hadapan tokoh ormas Islam, dan kemudian beliau pun menyampaikan pernyataan tulusnya, bahwa "tidak ada niat untuk memutus hubungan dengan ormas Islam". Namun demikian, dengan munculnya kasus seperti ini, kiranya ada masalah krusial, yang harus segera di selesaikan di negara ini.

Sekedar kekhawatiran, ada fenomena unik di negeri ini. Bahasa populer orang yang tersudutkan oleh kasus rekaman, baik visual maupun audio, yaitu "rekamana itu sudah diedit, tidak utuh lagi". Ujung dari reaksi dari pelaku itu, kemudian akan menyeret pengungah video ke ranah hukum. Sementara, substansi masalah yang sedang dibicarakan, dengan perantara media-komunikasi tadi bisa terjadi menguap di tengah jalan.

Sehubungan hal itu, rasa-rasanya kita perlu menaikkan budaya-administratif kita yang lebih intelek dan akuntabel. Budaya administratif yang kita maksudkan ini, yaitu mengunggah secara utuh isi pembicaraan dari seorang pejabat negara, baik elit politik maupun pejabat negara ke media massa, dalam waktu yang tidak jauh dari peristiwa (kejadiannya). 

Mengapa hal ini perlu kita lakukan ? 

Pertama, masyarakat tidak mau lagi, diberi sajian video, atau apapun, dalam bentuk potongan isu, yang kemudian menjadi keresahan. Oleh karena itu, sudah waktunya, rekaman pembicaraan pejabat negara harus dipublikasikan di media massa, cetak atau elektronik. Hal itu, perlu dilakukan, dengan maksud sebagai kontrol terhadap pemikiran dan sikap pejabat negara tersebut. Gagal paham, salah paham, atau dialihkan pemahamanan, adalah sebuah masalah sosial-budaya kita, yang harus segera dihentikan. Caranya, kepada para pemilik informasi, sampaikan informasi secara utuh.

Kedua, langkah seperti ini, perlu dilakukan, supaya tidak ada lagi, alasan dari pejabat negara yang berlindung dibalik "mengapa dipotong",  atau "mengapa baru muncul sekarang ?" alibi seperti ini, pada dasarnya, tidak mengubah substansi yang terjadi di masa lalu. Hanya soal waktu, dan keberanian pihak pelaporlah yang akan turut mempengaruhinya.

Ketiga, dengan publikasi karya pemikiran dan atau pidato pejabat secara utuh ini, satu sisi memberikan pencerahan kepada publik, dan memasarkan gagasan kepada khalayak ramai. Artinya, jika memang, seorang pejabat negara itu memiliki gagasan kenegarawanan, maka adalah hal yang layak untuk dipublikasikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat.

Terakhir, pengalaman kita selama ini baik itu menyangkut isu politik, isu agama, isu korupsi, kadang telat untuk ditangani. Bisa jadi, bukan soal "mengapa baru kali ini.." tetapi, 'kadang orang melihat situasi dan memanfaatkan situasi' guna mendapatkan momentumnya.

Dalam kaitan inilah, kita berharap, melalui pendekatan sepert ini budaya pertanggungjawaban publik (akuntabilitas intelektual) dari elit politik, pejabat negara, atau elit agama, bisa dicek langsung oleh  masyarakat, dan menjadi wacana publik yang sehat. Panitia penyelenggara, atau pihak administraturnya, berkewajiban untuk mengunggah pidato intelektualnya !

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun