Mohon tunggu...
Diah Hidayanti Nuraeni
Diah Hidayanti Nuraeni Mohon Tunggu... Bidan - Beropini

Dear Diary... fooding, traveling, streaming, reading,etc

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Perlindungan Data Pribadi: Perlukah?

25 November 2022   21:45 Diperbarui: 25 November 2022   21:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.pribadi. screenshot judul undang undang PDP

Setiap orang yang lahir ke dunia secara otomatis mendapat hak - hak dalam hidupnya, baik hak untuk berpendapat, hak memilih, dan hak - hak hidup lainnya termasuk pula hak merasakan keamanan, baik aman secara fisik maupun psikologisnya.

Aman secara fisik yaitu aman dari gangguan orang yang menyerang secara fisiknya, misalnya tiba - tiba ada yang mau membegal di jalan ataupun dari ancaman tindakan pembunuhan dan lain sebagainya. Sedangkan aman secara psikologis yaitu dari ancaman yang mengancam mental atau kejiwaannya, misalnya dari perlakuan pembulian.

Di era digitalisasi atau serba digital ini, segala aspek di hidup kita tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Di zaman serba digital ini tentu banyak data pribadi yang kita pergunaan di internet, entah untuk kepentingan pekerjaan maupun sekedar berselancar di dunia maya, semuanya menggunakan akun yang kita daftarkan menggunakan data diri kita.

Lantas, apakah kita yakin data diri yang kita masukan sudah aman? Syukur - syukur jika perangkat yang kita hubungkan memiliki sistem keamanan yang kuat dan tidak mudah di retas oleh orang - orang yang tidak bertanggung jawab, jika tidak kuat bagaimana?

Nah, untuk teman - teman yang belum tahu atau pernah mendengar ternyata telah di sahkan undang - undang yang mengatur tentang data diri, di artikel ini akan saya bahas.

Jujur, saya pun baru tahu tanggal 21 kemarin karena di minta oleh atasan di tempat kerja untuk dipelajari. Teman - teman yang belum tahu, berikut saya bagi inti dari isi perundang - undangan tersebut agar jadi pengetahuan.

Tanggal 17 oktober 2022 lahirlah Undang - undang Republik Indonesia Nomor 27 tentang Perlindungan Data diri yang di undangkan di Jakarta serta di tanda tangani oleh Presiden kita, Pak Joko Widodo. Menurut saya, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Negara terhadap masyarakat Indonesia agar terpenuhi hak rasa amannya.

Adapun Undang - Undang ini berlaku untuk setiap orang, badan publik dan Organisasi Internasional. Hal ini tercantum dalam undang - undangnya. Agar dapat dipahami, saya jelaskan pengertian dari data pribadi dan subjek data pribadi.

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yg teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.

Perlindungan data Pribadi itu sendiri apa sih? Menurut pasal 1, PDP ini adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Berikut peraturan yang dibuat agar tidak dilanggar terkait data pribadi menurut undang - undang Nomor 27 tentang perlindungan data diri:

  • setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  • Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Hukuman apa sajakah yang di terima bagi para pelanggar ? Menurut pasal 66 disebutkan:

Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ketentuan pidana ada di pasal 67, 68, 69, dan 70 disebutkan paling lama pidana penjara lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.

Nah,  meski begitu teman - teman harus tetap waspada yah , karena semakin ada aturan semakin banyak pelanggar nya juga biasanya. Para penjahat semakin cerdik kita jangan kalah cerdik, selalu biasakan membaca dahulu alias jangan asal klik aja jika bersosial media.

Untuk lebih lengkapnya teman - teman bisa baca mengenai perundang - undangannya. Jika Negara sudah memfasilitasi, maka manfaatkanlah sebaik - baiknya. Jangan abai apalagi jika berhubungan dengan diri pribadi apalagi jika pembajakan atau orang yang hack membuat citra kita buruk. Bisa kena banyak pasal tuh jika kita laporkan, biar orang - orang seperti itu mendapat efek jera.

Sumber:

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Jakarta, 17 Oktober 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun