Mohon tunggu...
Yakobus Molo Dini
Yakobus Molo Dini Mohon Tunggu... Guru - Data Diri

Berjalan sambil Menuai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlu Adanya Auditor Eksternal dalam Pemeriksaan Anggaran Negara

8 November 2019   06:36 Diperbarui: 8 November 2019   06:41 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kita semua mengetahui kalau dalam kerangka otonomi daerah yang berhak mengelola keuangan daerah adalah kepala daerah di tingkat propinsi dan kabupaten maupun kota dengan pemeriksanya adalah inspektorat yang mengawasi penggunaan pengelolaan keuangan daerah maupun Badan Pemeriksa keuangaan (BPK).  Tentu saja ketika inspektorat atau BPK melaksanakan tugasnya selalu berada pada sistem yang sudah berjalan. 

Pada hemat saya bahwa kedua instansi tersebut telah menjalankan tugasnya secara baik dan benar.  Tetapi perlu diingat bahwa para pelaku di kedua instansi tersebut pun sungguh manusia biasa yang  memiliki kelebihan dan kekurangan. Kekurangan inilah yang kadang tidak mendapat perhatian serius dalam pengelolaan keuangan yang berkualitas.  Bukan sekedar melihat fisik yang tertera dalam kertas tetapi tidak melirik kualitas fisik pekerjaan dari nilai uang yang telah dikeluarkan. 

Salah satu contoh dalam penggunaan dana desa tentang tentang pembuatan rumah penduduk. Bahwa dalam laporan dari desa fisik sudah 100% padahal ada jendela yang belum dipasang atau sebagaian dinding juga belum selesai dikerjaan alias anggaran habis.  Lebih parah lagi kalau pendamping desa mengetahuinya tetapi bungkam dan mengikuti irama yang terjadi. Bahkan baru satu tahun atau setelah diperiksa bangunan sudah lapuk atau rusak. 

Bahkan bukan saja bangunan rumah sehat atau semi permanen tetapi fisik-fisik lain dari penggunaan dana desa juga sama setelah diperiksa langsung rusak.  Maka kadang dalam masyarakat terdengar kalimat " Bangunan habis peiksa lalu rusak".   Dalam menghadapi sikap dan perilaku menyimpang yang terjadi dalam penggunaan keuangan atau dana desa tersebut selain diperiksa oleh Inspektorat atau BPK maka sangat dibutuhkan Auditor khusus yang bekerja di luar sistem dan tidak diketahui oleh umum. Auditor tersebut memiliki akses dengan Kementerian Keuangan dan KPK.  

Tim Auditor tersebut dibentuk secara khusus di Kementerian Keuangan yang menjalankan tugasnya secara rahasia dalam melakukan audit terhadap penggunaan keuangan di desa setelah inspektorat  dan BPK melakukan audit terhadap penggunaan dana desa dan anggaran lain yang dikelola pemerintah daerah. Sebab banyak persoalan yang terjadi ditingkat daerah tentang penggunaan atau pengelolaan keuangan daerah yang terkesan menghabiskan anggaran.

Tim Auditor direkrut dari orang-orang yang ahli dibidang Akuntansi dan Auditor yang mendapat sumpah khusus dan diberi honor yang tinggi serta mendapat pantauan khusus setiap saat  agar tidak salah memanfaatkan tugas dan tanggung jawabnya. Ada beberapa hal yang menjadi tugas dan kewajiban Tim Auditor eksternal yang independent yaitu : 

1. Tim Auditor yang bekerja melakukan audit penggunaan keuangan negara secara rahasia dilapangan sesuai mata anggaran yang telah diperiksa oleh inspektorat dan BPK. Jadi Tim auditor yang melakukan uji petik dari laporan penggunaan fisik anggaran dalam tahun berjalan. 

2. Setiap hasil yang diperoleh Tim Auditor melaporkan ke pusat dan diserahkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti. Apabila ada kerugian negara maka Kemenkeu serahkan kepada KPK untuk diperiksa dan diberi hukum sesuai aturan yang berlaku. 

3.  HP milik Auditor tidak boleh mati saat menjalankan tugas dilapangan agar pusat terus memantau keberadaannya dilapangan.

4. Seorang Auditor dalam memberikan laporan selalu disertai bukti foto terbaru dari fisik pekerjaan dari penggunaan anggaran yang ada.

Setelah Tim Auditor tersebut menjalankan tugasnya dalam setahun anggaran lalu dievaluasi. Apabila berhasil maka yang bersangkutan dapat direkrut kembali tetapi yang tidak berhasil maka akan dikeluarkan. Sehingga tim auditor tersebut betul-betul berkualitas. Jika tim auditor yang independent dan rahasia tersebut menjalankan dengan baik maka tidak akan ada lagi kerja asal-asalan dan utamakan kuantitas. Maka dengan demikian penjara akan penuh dengan para koruptor. bahkan telah membantu KPK dalam membongkar kasus-kasus korupsi di indonesia yang makin beringas. Sehingga tidak ada lagi usai periksa lalu rusak. Atau bertahan sampai pemeriksaan selesai. Hal tersebut perlu dilakukan karena masyarakat seperti enggan melapor atau takut jadi saksi. Bahkan takut kepada penguasa daerah maupun desa. 

Bani-Bani, 07 November 2019

Oleh : Yakobus M. Dini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun