Mohon tunggu...
Moh Yusuf Mawardi
Moh Yusuf Mawardi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga UIN KHAS Jember

Jangan pantang menyerah dan terus semangatt

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Moral dalam Penegakan Hukum

18 Oktober 2021   19:53 Diperbarui: 18 Oktober 2021   19:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dimasa pemerintahan jokowi yang kedua bahwasanya penegakan hukum ini perlu mendapatkan perhatian publik, karna dapat dilihat dari pengesahan omnibus law cipta kerja 5 Oktober 2020.

"Dimana UU omnibus law cipta kerja yang disahkan oleh DPR, ini medapat perlawanan dari mahasiswa di seluruh indonesia. Penolakan UU omnibus law cipta kerja yang terjadi di kota Jember diikuti dengan 2000 mahasiswa dari 25 aliansi.  Masa aksi bergerak dari double way unej sekitar pukul 09.00 WIB menuju bundaran DPR Jember Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Masa aksi juga memutari taman bundaran DPR Jember dan berkata "Kami teriakkan revolusi menolak omnibus law". Ribuan mahasiswa memperjuangkan penolakan omnibus law." 

Menurut pendapat saya,  mengenai RUU Cipta kerja yang mengacu pada poin "Sanksi pidana pada perusahaan yang telat membayar karyawannya dihilangkan". Poin tersebut sangat memberatkan pihak pekerja, karna sama halnya mematikan pekerja dan membuat para pengusaha bebas membayar upah pekerjanya kapan saja tanpa dikenakan sanksi. Dampak dari poin tersebut,  para pengusaha tidak lagi terkena denda dikarenakan telat membayar upah kerja. 

Untuk itu, saran saya ialah sebaiknya para anggota DPR dapat mengkaji ulang terhadap isi dari RUU cipta kerja tersebut agar tidak dapat meresahkan warganya sendiri. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun