Mohon tunggu...
moh sobri
moh sobri Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa fuah IAT2 IAIN Jember

jadilah orang yang berguna bagi bangsa dan negara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Indonesia dan Cara Pencegahannya

6 November 2019   23:40 Diperbarui: 6 November 2019   23:45 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata korupsi berasal dari Bahasa latin, Corruption-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik atau menyogok.

Menurut Dr. Kartin Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna menciduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum.

Lubis menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan untuk mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan bagi si pemberi hadiah. Upaya yang di lakukan pemerintah itu belum mendapat hasil yang memuaskan.

Karena lemahnya hukum di Indonesia sehingga tidak membuat jera kotuptar malah semakin menjadi-jadi. kenapa bisa di katakan sepeti itu, karena hukum di Indonesia itu di istilahkan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. maksud dari istilah tersebut salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelasnya menengah ke bawah.
Tetapi tumpul menghukum pejabat yang kelas atas. Perekonomian di Indonesia dari tahun ke tahun semakin memburuk dan kemiskinan semakin bertambah di karenakan tingkat korupsi semakin meningkat. Banyak pejabat di Indonesia yang menyalah gunakan jabatannya demi kepentingan diri sendiri tidak memikirkan nasib rakyat. Gimana mau maju kalau pemerintahnya seperti itu.

Sebab-sebab terjadinya korupsi di indonesia.
1. Kurang kesadaran Akan rasa    
    tanggung jawab.
2. Lemahnya penegak hukum.
3. Lemahnya keimanan, kejujuran,           rasa malu, moral dan etika.
4. Dan kurangnya rasa intregitas dan       profesionalisme

Adapun strategi pemberantas korupsi secara preventif maupun refresif antara lain:
a. Gerakan "Masyarakat Anti Korupsi"

b. Gerakan"Aparat Pemerintah       Bersih Jujur dan Adil"

c Gerakan Moral.

d. Gerakan Pengefektifan Birokrasi.

Ada beberapa cara untuk mengurangi tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Menananamkan jiwa anti korupsi      sejak dini.
2. Melakukan pencegahan dimulai     dari hal-hal yang kecil.
3. Menaikkan gaji pegawai rendah   dan menengah.
4. Menaikkan moral pegawai tinggi.
5. Legislasi pungutan liar menjadi     pendapat resmi atau legal.
 
Demikian atas perhatiannya. Kurang lebihnya saya minta maaf.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita guna mengetahui apa itu korupsi dan cara pencegahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun