Mohon tunggu...
Moh Faiq Rafiul A
Moh Faiq Rafiul A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menikah Tanpa Akta Nikah UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Relevansinya dengan Hukum Islam

17 Oktober 2021   12:13 Diperbarui: 17 Oktober 2021   12:19 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah salah satu yg sakral bagi ummat beragama wabil husus ummat muslim maka daritu perkawinan harus berdasarkan norma norma yang hidup dalam masyarakat baik itu sudah ditentukan oleh negara agama maupun adat istiadat negara membuat aturan atau norma tidak lain semata untuk menjunjung nilai nilai demokratis yg sudah di anut oleh negara ini .

Pengertian perkawinan adalah iakatan lahir batinn antara prian dan juga wanita yang tujuan tidak lain yaitu ingin melakukan Sunnah yang sudah di anjurkan di agama islam dan juga ingin mempunyai keturunan oleh karena itu maka di dalam agama islam nikah ity termasuk amalan sunnah. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia bervariasi kalau yg beragama islam itu di KUA (kantor urusan agama) kalau di daerah perkampungan biasanya melakukan pernikahan itu tidak di kua melainkan dinikahkan kepada tokoh setempat yaitu yang disebut dengan nikah siri perkara tersebut sudah lumrah terjadi dikalangan masyarakat kalau kampung biasanya menyebutnya dengan nikah yg tidak angkat ke kua jika orang non muslim maka cara untuk melakukan pernikahannya di kantor catatan sipil.

Dalam uu no 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diatur mulai dari pengertian perkawinan prinsip dan asas asas mengenai perkawinan syarat syarat perkawinan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah perkawinan yang berlandaskan hukum agama dan kepercayaannya masing masing pada dasarnya perkawinan merupakan perikatan baik secara lahiriah maupun batiniah antara seorang pria yang menjadi seorang suami yang wanita menjadi seorang istri yang dilandasi cinta keduanya hormat menghormati sayang menyayangi dan mengurangi bahtera rumah tangga dalam pasal 1 uu 1 tahun 1974 ditemukan pengertian perkawinan sebagai berikut "ikatan lahir batin seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yg bahagia dan kekal bedasarkan keruhanan yg maha esa.

Pasal1 uu no 1 tahun 1974 itu sudah masuk pada konsep keluarga yang sakinah mawadah warahmah  tujuan di adakannya aturan seperti ini supaya tidak ada pernikahan di bawah umur harus dicatatkan di KUA itu termasuk bukti kalau pernikahannya resmi bener bener  di akui oleh negara sebenarnya masih banyak yang masih melanggar aturan tersebut dengan berlandaskan agama yabg katanya agama tidak menyuruh untuk buat akta nikah atau dengan alasan tidak punya dana untuk bayar administrasi itu hanya alasan bagi orang yang tidak taat terhadap aturan kita hidup di negara hukum yang warganya harus taat terhadap aturan tersebut 

Kholilurrahman (s20191073)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun