Mohon tunggu...
Moh Faiq Rafiul A
Moh Faiq Rafiul A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam dalam Pengaruh Politik Hukum Indonesia

17 Oktober 2021   09:54 Diperbarui: 17 Oktober 2021   11:14 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kajian tentang pengaruh hukum islam di indonesia yang bisa dijadikan salah satu pijakan umat islam untuk menentukan strategi dalam mengakrabkan bangsa indonesia dengan hukum islam sehingga memiliki pengaruh dalam poltik hukum indonesia. Pengaruh itu menunjukkan proses islamisasi bukan hal yang dapat selesai seketika, tetapi merupakan proses untuk memperkuat kedudukan hukum islam dalam politik hukum indonesia yang menentang dalam pembentukan sistem yang berlaku. 

Nah, kebijakan dalam politik hukum tidak hanya pada tataran proses hukum yang akan dan sedang dilakukan, tetapi juga mencakup hukum yang telah berlaku, memiliki tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dapat dirumuskan dengan lebih baik sehinnga dapat dirumuskan dengan lebih baik sehingga dapat dijadikan pedoman untuk pembentuk undang-undang dan juga kepada pengadilan sebagai penyelenggara atau pelaksanaan keputusan.

Islam di Tanah Air mulai sejak komunitas muslim hadir di indonesia. Islam indonesia terdahulu sehingga dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang, 17 Agustus 1945, karena pada zaman penjajah hukum diberlakukan harus sesuai dengan status golongan penduduk yang diteatapkan berdasarkan undang-undang kolonial Belanda saat itu.

Dalam ilmu hukum terdapat berbagai macam pandangan tentang hukum diantaranya ada yang melihatnya sebagai perujudan nilai-nilai tertentu yakni metode ini berpangkal dari suatu pandangan bahwa senantiasa mempertanyakan dan menguji keberadaan  hukum dan mewujudkan nilai dasar dari tujuan hukum dan ada juga yang memandangnya sebagai suatu sistem  peraturan perundang-undangan yang abstrtak, bahwa hukum dipandang sebagai institusi yang otonom sebagai subyek tersendiri.  

Hukum islam dalam politik hukum indonesia atas pandangan sejarah nusantara, terdapat tiga sistem hukum yang telah berlaku. Seperti sistem hukum adat, hukum islam dan hukum barat, yang memiliki unsur  persamaan dan perbedaan. Antara hukum barat dan hukum adat pada dasarnya terdapat persamaan ruang lingkup karena keduanya hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam mashara't. 

Indonesia telah melakukan resepsi hukum islam secara keselurhan sebagai satu kesatuan, artinya menurut Van den Berg hukumdisebut dengan teori Theori reception in complexu, atas dasar pandangan sejarah tetantng ketiga hukum tersebut yang berlaku di wilayah nusantara. 

Maka setelah indonesia merdeka  dan menyatakan keyakinan bahwa piagam jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 meruppah satu rangkaian  dengan konstitusi tersebut. Politik, sesuatu yang harus menjadi fitrah dalam kehidupan sosial manusia. Ibnu khaldu  menyebut politik sebagai upaya mencapai kekuasaan untuk melestarikan ajaran-ajaran agama dan memajukan kesejahteraan masyarakat. 

Politik seringkali melakukan intervensi  atas pembentukan hukum dan banhkan pelaksaannya. Sehingga muncul pertanyaan tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang dalam kenyataannya lebih suprematif. Wallahu A’lam Bish Shawab.

Editor :Moh. Faiq Rafiul Anshary

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun