Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Banyuasin
Lapas Kelas IIA Banyuasin Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintahan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Enam WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi Natal

25 Desember 2021   11:17 Diperbarui: 25 Desember 2021   11:22 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai bentuk apresiasi dan pemenuhan hak warga binaan, sebanyak enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2021.

Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan Natal di Gereja Lapas Kelas IIA Banyuasin, Sabtu (25/12/ 2021). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama Nasrani.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi kepada Narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas yang merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang - undang.

"Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas," jelasnya.

Selain itu, Kasubsi Registrasi Lapas Banyuasin Muamar Fihri mengatakan, sebanyak enam warga binaan tersebut mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

"Kita sudah mengusulkan enam orang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi, dan semuanya disetujui dan memenuhi syarat dengan rincian, tiga orang mendapat remisi 15 hari atas nama Edison Pasaribu, Hanris Purba, Nelson Saragih. Lalu dua orang mendapat remisi 1 bulan atas nama Johannes Pardamean Siregar dan Sitong H Siregar. Terakhir satu orang mendapat remisi 1 Tahun 15 Hari atas nama Norman Amanda," jelasnya.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun