Mohon tunggu...
Mohd. Yunus
Mohd. Yunus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peminat kajian ekologi, politik, dan sejarah

Silahkan kunjungi https://mohdyunus.id

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tantangan Bekerja sebagai Konsultan Lingkungan

9 April 2019   09:16 Diperbarui: 9 April 2019   09:39 1829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sekitar satu bulan yang lalu, Mongabay Indonesia merilis berita mengenai protes berbagai pihak terhadap pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru. 

Protes ini dipicu oleh adanya ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, terutama habitat satwa langka seperti orangutan Tapanuli. 

Selain itu, proses perizinan kegiatan ini juga memuat berbagai kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan masyarakat, terungkap juga bahwa terjadi pencatutan nama dan tanda tangan seorang pakar lingkungan penilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pencatutan nama seperti diberitakan di atas adalah contoh praktik buruk dalam dunia pengelolaan lingkungan di Indonesia. Dokumen AMDAL yang menjadi syarat pengurusan izin lingkungan semestinya disusun dan dinilai melalui proses yang jujur supaya memberi kebaikan bagi semua pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pengelolaan tersebut. Kepakaran tenaga ahli mesti diberdayakan sejak awal sampai akhir, bukan sebatas legitimasi di atas kertas. 

Kejadian seperti ini kembali meneguhkan peran penting konsultan lingkungan, dimana ia tidak saja memberikan layanan jasa kepada klien, tetapi mesti pula mengatur bahwa alur proses pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi.    

Pada hakikatnya, setiap program dan kegiatan pembangunan memiliki tujuan akhir yang baik, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Namun, praktik-praktik dalam mencapai tujuan ini terkadang menimbulkan dampak negatif yang justru mengaburkan tujuan akhir yang baik itu. Oleh karena itu, program dan kegiatan pembangunan wajib didampingi oleh kajian dan instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang berguna sebagai panduan dalam meminimalisir dampak negatif tersebut.

Sebagai sebuah kajian yang tidak hanya berfungsi sebagai legal formal untuk memenuhi syarat perizinan, berbagai instrumen lingkungan hidup ini wajib pula memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. 

Hal ini tentu saja menuntut kriteria khusus terhadap tim penyusun. Tuntutan inilah yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin bekerja sebagai konsultan lingkungan.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah suatu upaya yang sangat kompleks, sehingga instrumennya pun sangat beragam, kita mungkin mengenal AMDAL, UKL-UPL, dan KLHS sebagai instrumen yang cukup familiar. 

Sebagian besar instrumen tersebut sudah memiliki regulasi masing-masing yang mengatur tata laksana dan penerapannya. Salah satu poin yang paling mendasar adalah adanya aturan mengenai standar kompetensi bagi tenaga penyusun setiap instrumen tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun