Mohon tunggu...
Mohammad Syarrafah
Mohammad Syarrafah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pernah belajar di TEMPO memungut serpihan informasi di jalanan. Bisa dihubungi di email: syarraf@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal Menantu KH Ma'ruf Amin, Calon DPR Terpilih yang Tidak Akan Dilantik

9 September 2019   05:46 Diperbarui: 9 September 2019   07:48 2036
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Caleg DPR-RI dari Partai Nasdem M. Rapsel Ali bersama istri tercinta Sitti Azizah Ma'ruf/dok.smartcitymakasar.com

Komisi Pemlihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa ada satu orang calon anggota DPR RI terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas waktu akhir, 7 September 2019.

Calon DPR RI terpilih itu adalah Muhammad Rapsel Ali yang mencalonkan diri melalui Partai Nasdem. Ia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1.

Dikutip dari kompas.com, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan sebanyak 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan LHKPN ke KPU. Hanya tinggal satu orang yang belum, yaitu Muhammad Rapsel Ali.

Menurut Ilham, dalam peraturan KPU disebutkan bahwa setiap calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu minggu setelah penetapan calon terpilih. Jika caleg terpilih tidak menyerahkan, maka konsekuensinya, namanya tak akan direkomendasikan ke Presiden untuk dilantik.

KPU pun sudah berkoordinasi dengan KPK dan ternyata KPK sudah mengetahui dan menjelaskan bahwa Rapsel akan menyerahkan LHKPN itu satu minggu sebelum pelantikan calon legislatif terpilih atau Oktober 2019.

KPU juga sudah berkoordinasi dengan DPP Nasdem. Partai pimpinan Surya Paloh itu sudah siap menerima segala resiko keterlambatan itu.

Akhirnya, besar kemungkinan Muhammad Rapsel Ali ini tidak akan dilantik bersama-sama dengan 574 DPR terpilih lainnya, karena pelantikannya akan ditunda.

Dikonfirmasi tribunnews.com, Muhammad Rapsel Ali memastikan segera menyerahkan laporan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum pelantikan, 1 Oktober 2019.

Ia mengaku tak kunjung menyerahkan LHKPN karena sebelum menduduki jabatannya sebagai anggota DPR RI, hartanya harus jelas dan bersih terlebih dahulu.

"Saya sebelum menduduki jabatan sebagai anggota DPR harus clear and clean. Makanya saya sangat teliti dalam mendata semua harta kekayaan saya, ini supaya semuanya claer," kata Rapsel.

Lantas, siapa Rapsel yang "menolak" dilantik bersama-sama ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun