Mohon tunggu...
Politik

Makar, untuk Apa?

9 Desember 2016   11:27 Diperbarui: 9 Desember 2016   12:16 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini masyarakat di kagetkan dengan kabar yang mengejutkan , pasalnya hal ini baru saja terdengar bersamaan dengan aksi damai 212 yang terjadi beberapa saat yang lalu , kabar tersebut adalah upaya makar yang dilakukan oleh beberapa oknum dari berbagai kalangan . makar adalah  suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang undang . 

 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus makar.
"Total jadi 11 penangkapan, 3 dilakukan penahanan, 8 telah kembali kerumah masing-masing. Pihak penyidik tetap melaksanakan proses penyidik terhadap seluruhnya," katanya di Mabes Polri ,jakarta, Sabtu (3/12/2016). (beritajatim.com) 

dari data yang tersebut dapat disimpulkan bahwa bertambahnya terduga pelaku aksi makar yang terjadi dan bertambahnya oknum terduga yang melakukan makar sudah jelas banyak nya para petinggi dari berbagai kalangan yang menginginkan kekuasaan dengan melakukan makar agar sistem pemerintahan sekarang dapat digulingkan , pemerintah harus mewaspadai hal ini dikarenakan akan mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat sendiri , karna akan mengakibatkan terjadinya gejolak konflik sosial , hal ini sangat bertentangan dengan pancasila yang merujuk ke sila ke 3 . " persatuan indonesia" yang menginginkan masyarakat indonesia berastu tanpa ada perpecahan. bagaimana menurut anda dengan kasus ini ? 

MOHAMMAD SOFYAN STOURI

FAKULTAS HUKUM UNIV 17 AGUSTUS 1945 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun