Mohon tunggu...
Mohammad Najih
Mohammad Najih Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

TikTok Meresahkan Dunia

22 Juni 2021   12:15 Diperbarui: 22 Juni 2021   13:44 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era sekarang, era yang serba modern dan serba canggih dalam mencari sebuah informasi sangat mudah dan sangat cepat untuk mengaksesnya. Hanya dengan smartphone kita dapat mengakses ribuan bahkan jutaan informasi dalam waktu yang sangat singkat melalui internet. Mulai dari seputar pendidikan, politik, agama bahkan hiburan semuanya ada. Dengan kemudahan inilah, manusia menjadi sangat ketergantungan terhadap ponsel. Dari remaja, dewasa, hingga anak-anak kini rata-rata telah memiliki ponsel secara pribadi. Seakan memiliki sebuah ponsel menjadi suatu kewajiban yang harus dimiliki dalam memenuhi kebutuhan primer sehari-hari. Namun tak hanya dapat digunakan untuk berkomunikasi, kecanggihan smartphone juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengakses informasi dan mencari hiburan. Apalagi di masa pandemi saat ini, hiburan menjadi salah satu hal yang sangat penting bagi orang-orang yang merasa suntuk dan bosan dengan situasi saat ini. Maka dari itu tak jarang apabila beberapa orang mulai memaksimalkan media sosialnya untuk mengakses hiburan. Sosial media hiburan yang dapat digunakan memang sangat beragam macamnya, namun di masa pandemi saat ini, ada salah satu aplikasi atau media sosial yang sedang populer di Indonesia bahkan di dunia. Aplikasi tersebut  memiliki ratusan juta lebih pengguna di dunia yang di prediksi akan terus bertambah setiap harinya, sosial media tersebut yaitu TikTok.

Sejarah

TikTok merupakan sebuah jejaringan sosial media  platform video yang dikenalkan oleh Zhang Yiming pada tahun 2016 dan dimiliki oleh ByteDance. Dahulu aplikasi ini memiliki nama Douyin yang sangat populer di Tiongkok. Karena sangat populer, Douyin melakukan ekspansi ke berbagai negara dengan mengusung nama barunya, yaitu TikTok. Pada tahun 2017 TikTok  datang ke Indonesia. Sama seperti di negara lain, aplikasi video ini pun mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.  Akan tetapi, pada Juli 2018, pemerintah Indonesia pun sempat memblokir TikTok. Aplikasi ini dinilai banyak mengandung konten yang negatif. Akan tetapi dalam waktu yang sangat singkat yaitu satu minggu, aplikasi TikTok  sudah beredar lagi di indonesia. Hal tesebut dapat terjadi dikarenakan adanya kerja sama antara TikTok dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. TikTok merupakan jejaring sosial media dalam bentuk video. Di mana dalam durasi 15 detik kita dapat membuat video dengan berbagai filter-filter dengan menggunakan lagu yang sedang tengah tenar saat ini. Selain itu, kita juga bisa membagikan video yang dibuat ke aplikasi lain seperti Twitter dan Instagram.

Kasus

Di India terdapat sebuah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang selebgram TikTok dan viral di Tiktok. Seorang wanita menjadi korban pemerkosaan brutal kasus tersebut menjadi viral karena diunggah di media sosial Tiktok. Dalam Video tiktok tersebut memperlihatkan seorang wanita yang disiksa oleh sekawanan pria yang sangat  kejam dimana sekumpulan pria tersebut  memasukkan botol secara paksa ke alat kelamin wanita tersebut. Pelaku merupakan seorang yang memiliki popularitas tinggi di Bangladesh dari sosial media TikTok, sehingga pelaku dan teman-temannya dapat mencari korban dengan mudah. Korban tersebut didapatkan dengan mudah hanya dengan tawaran pekerjaan syuting video agar bisa terkenal di media sosial.

Selain itu di Indonesia juga terjadi hal serupa dimana terdapat sebuah video TikTok yang sempat menggemparkan tanah air. Diketahui dalam video TikTok yang sempat viral tersebut, seorang remaja wanita sedang asik berjoget dengan iringan lagu disko sementara tanpa disadarinya di belakangnya terdapat sepasang remaja melakukan hubungan layaknya suami istri. Video TikTok yang tak senonoh tersebut menyebar cepat di hampir semua madia sosial di Kota Banjarbaru bahkan di tanah air. Sehingga membuat resah masyarakat, khususnya orangtua. Hal tersebut membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk menindak lanjuti  viralnya video remaja tersebut. Setelah mendatangi beberapa titik penginapan dan hotel di seputaran wilayah Banjarbaru, petugas berhasil mengamankan enam orang remaja yang diantaranya diduga sebagai pemeran dari video viral tersebut. Yang disayangkan dari video tersebut yaitu pelakunya merupakan remaja yang masih di bawah umur.

TikTok juga pernah melakukan penyalahgunaan data dari pengguna. Hal tersebut terjadi di Korea Selatan dan Amerika Serikat dimana Regulator telekomunikasi Korea Selatan menjatuhkan denda kepada TikTok sebesar 186 juta won atau setara dengan Rp2,26 miliar lantaran kasus penyalahgunaan data pengguna. Komisi Komunikasi Korea (KCC) menyatakan platform berbagi video kreatif itu melanggar undang-undang telekomunikasi lokal dengan mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan orang tuanya. Selain itu, platform tersebut juga tidak memberi tahu penggunanya mengenai transfer data pribadi mereka ke luar negeri. KCC menjelaskan platform besutan ByteDance tersebut juga terbukti secara ilegal mengumpulkan 6.000 data pengguna yang berusia kurang dari 14 tahun.  

Undang-Undang

Kasus diatas merupakan beberapa contoh yang bertentangan dengan undang-undang yang ada di Indonesia yaitu; "Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 1.000.000.000 ( satu Miliar Rupiah). Selain itu juga akan berpotensi terjerat  Pasal 310 KUHP, yang dikutip sebagai berikut : "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Merujuk Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, denda tindak pidana ringan akan dikalikan seribu, sehingga angka Rp. 4.500 dalam putusan menjadi Rp. 4,5 juta)".

Maka, kita sebagai pengguna media sosial sekaligus masyarakat yang memiliki kebebasan dalam berekspresi, hendaknya harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial, supaya tidak merugikan pihak manapun serta terhindar dari jerat pidana. Serta melihat dari kasus tersebut, kita  sebaiknya menghindari perilaku yang berbau tindakan kriminal bahkan sampai menunjukkan perilaku tersebut dikhalayak umum. Mengingat pengguna media sosial seperti TikTok maupun yang lainnya itu juga banyak diisi oleh anak-anak, selain tidak memiliki nilai manfaat dan nilai hiburan, konten seperti itu hanya akan berdampak buruk bagi mental sang anak. Sehingga sebagai orang tua harus benar-benar mengawasi dan mendampingi anak dalam bermain media sosial. Pun kita sebagai generasi muda bangsa pengguna media sosial harus meningkatkan serta menguatkan literasi hukum dan literasi media & digital kita supaya dapat mencari, memahami dan menggunakan informasi dari berbagai sumber digital dengan bijak. Serta literasi yang kita punya dapat menjadi filter terhadap diri sendiri agar selalu terhindar dari konten-konten yang negatif dan merugikan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun