"Salus Populi Suprema Lex" Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi, dianggap sebagai dalih atas tindakan tersebut. Padahal, jika dipahami, justru adagium itu menjadi stimulus pemerintah pusat dalam mengambil tindakan karantina dalam upaya sanitasi keselamatan rakyat.
Saat ini, di masyrakat timbul asumsi bahwa kegagapan Pemerintah Pusat tersebut karena negara tidak mampu (atau tidak mau?) membiayai tiap rakyatnya selama masa karantina sebagaimana tertulis dalam undang-undang no 6 tahun 2018 pasal 55.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!