Mohon tunggu...
Mohammad Hafidz Anshory
Mohammad Hafidz Anshory Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Islam Bersahabat, Melirik Kewajiban Duniawi dan Ukhrawi

13 November 2018   10:15 Diperbarui: 13 November 2018   10:27 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Islam Islam sebagai agama yang merangkul tidak hanya identik dengan hal-hal yang ukhrawi saja, melainkan hal-hal yang bersifat duniawi juga menjadi perhatiannya. Perhatiannya tidak hanya fokus pada ranah spritual semata akan tetapi ranah finansial juga tidak luput dari sentuhannya. Ia juga tidak hanya meminta kita untuk melaksanakn sholat dan ibadah mahdhoh (murni) lainnya semata tapi ia juga menuntut kita brusaha, bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup kita.

Kenapa bisa demikian? Jawabannya sangat sederhana, yaitu karena Islam merupakan agama yang diperuntukkan bagi orang-orang yang hidup bukan orang-orang yang sudah mati, sedangkan kehidupan sebagaimana kita rasakan membutuhkan dua hal yang sangat prinsipil, yaitu kebutuhan raga yang berupa sandang, pangan dan papan,  dan kebutuhan jiwa yang berupa nilai-nilai spritual.

Kedua kebutuhan prinsipil tersebut harus dipenuhi dengan cara serasi dan seimbang bilamana kita ingin hidup dalam pelukan agama. Bukan memenuhi salah satunya sedang yang lainnya ditinggal. Keduanya menjadi sebuah kewajiban bagi kita yang harus dipenuhi, bukan hanya berpandangan bahwa kewajiban hanya terletak pada pemenuhan kebutuhan jiwa saja sebagaimana kita yakini.

Kewajiban bekerja sama dengan kewajiban sholat, bukan malah sebaliknya. Kita selalu saja sholat sedangkan kita meninggalkan pekerjaan, atau kita selalu saja bekerja sedangkan kita meninggalkan sholat. Kita perlu membuktikan pernyataan diatas dengan melirik firman Allah SWT. Berkikut ini:

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi" (QS. Al Qashshash: 77).

Ibnu Katsir dalam bukunya memberikan komentar terhadap ayat diatas sebbagai berikut:

"Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. 

Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat dan jqnganlah engkau melupakan nasibmu dari kehidupan dunia yaitu dari yang Allah bolehkan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Rabbmu masih memiliki hak darimu. Dirimu juga memiliki hak. Keluargamu juga memiliki hak. Istrimu pun memiliki hak. Maka tunaikanlah hak-hak setiap yang memiliki hak." (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 6: 37)

Kedua potongan ayat tersebut jika dilirik dari sudut pandang ushul fiqh dapat ditarik benang merah bahwa potongan ayat pertama Allah memerintahkan pemenuhan kebutuhan jiwa dengan menggunakan kalimat perintah, sedang potongan ayat kedua Allah melarang meninggalkan pemenuhan kebutuhan raga dengan menggunakan kalimat larangan atau dalam versi arabicnya dikenal dengan sighat nahy. 

Kesimpulannya, keduannya sama-sama menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar kehidupan ini menjadi harmonis dan sejahtera. Akhirnya, kita harus merubah pola pikir kita bahwa kewajiban tidak hanya fokus pada hal-hal yang ukhrawi saja melainkan hal-hal yang duniawi juga menjadi fokus kewajiban yang harus berjalan seimbang dan serasi tidak boleh memberstkan salah satunya.

Semoga bermanfaat

Tulisan ini ku persembahkan pada istriku tercinta yang sedang menjalankan tugasnya sebagai karyawan disalah satu toko busana muslim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun