Mohon tunggu...
Mohammad Baihaki
Mohammad Baihaki Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi treveling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlindungan Hak Pengguna Jasa Pinjaman Online

18 Oktober 2021   15:19 Diperbarui: 24 November 2021   12:34 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa waktu ini tidak dapat dipungkiri bahwa banyak bermunculan jasa pinjaman online. Pinjaman online tersebut dengan cepat berkembang dan menarik perhatian masyarakat luas. 

Salah-satu penyebabnya adalah banyak pinjaman online yang memberikan penawaran yang sangat menarik. Sehingga masyarakat banyak tertarik dan menganggap akan mempermudah untuk mendapatkan bantuan keuangan. Disamping itu banyak masyarakat luas yang sebenarnya tidak mengetahui bagaimana perlindungan yang diberikan oleh jasa pinjaman online tersebut.

Perlindungan terhadap pengguna jasa pinjaman online merupakan kebutuhan yang harus didapatkan oleh pengguna jasa pinjaman online. Dalam hal ini Pemerintah sangat berperan dalam memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui tindakan yang tegas sebagai upaya pencegahan maupun penanganan kasus pelanggaran hak-hak pengguna jasa pinjaman online.

Hak pengguna layanan pinjaman online yang telah terlanggar karena adaya unsur ancaman dan teror dari pihak perusahaan pinjaman online perlu mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia. 

Sebagaimana dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM telah mengemukakan. "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." 

Pasal 30 menyatakan "Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu". 

Dan pasal 32 bahwa "Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya mewajibkan penyelenggara untuk menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang memiliki pasal-pasal yang berupaya memberikan perlindungan pada pengguna layanan pinjaman online antara lain: pasal 26 ayat (1) dan (2), pasal 45 ayat (3) dan pasal 45 B.

Dengan adanya perlindungan hak pengguna jasa pinjaman online. Diharapkan memberi rasa aman terhadap masyarakat luas yang menggunakan jasa pinjaman online dan Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menjamin kepastian hukum dalam pelanggaran terhadap pengguna jasa pinjaaman online. Serta sekaligus memberi payung hukum bagi penegak hukum ketika mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi jasa pinjaman online.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun