Mohon tunggu...
Mohammad Salman Robith
Mohammad Salman Robith Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - NIM : 101190227

Kelas : HKI H

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kotoran Burung di Teras Masjid

3 Desember 2021   06:55 Diperbarui: 3 Desember 2021   07:03 4928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Di dalam ilmu fiqh, kesucian di dalam pakaian,tempat,dan juga diri seseorang dari najis maupun hadast merupakan suatu syarat yang menentukan sah dan tidaknya ibadah orang tersebut, segala sesuatu mengenai keterangan rinci hal tersebut sudah banyak tercantum di dalam kitab -- kitab fiqh karya para ulama maupun buku -- buku agama yang di jelaskan di sekolah - sekolah, mulai SD,SMP,SMA bahkan perguruan tinggi. Namun,walaupun sudah di ajarkan berkali - kali, tidak jarang masih kita temui banyak kejadian kejadian baik di tempat umum atau tempat ibadah orang  - orang yang masih saja tidak menjaga kesucian dan kebersihan dirinya ketika hendak beribadah, seperti orang yang tidak memperhatikan cipratan air ketika ia selesai buang air kecil atau buang air besar, sehingga cipratan tadi mengenai pakaian atau celana dari orang tersebut, tentu ketika terdapat kotoran sekecil apapun itu yang menempel di pakaian kita maka ibadah sholat kita tidak dihukumi sah secara syari'at. Nabi Muhammad sendiri sudah mengingatkan bahwa orang yang tidak memperhatikan / atau meremehkan air cipratan najis maka dia nanti di akhirat akan di siksa.

Pembahasan

A. Deskripsi Kasus

Ada suatu kasus menarik yang akan saya bahas disini yaitu suatu kejadian di mana di suatu masjid yang besar di salah satu wilayah di ponorogo kota seringkali masjid ini ramai di gunakan orang untuk sholat berjamaah baik ketika hari jum'at maupun hari biasa,sampai sampai tempat di dalamnya sudah tidak cukup untuk menampung banyaknya jamaah sehingga dari pihak masjid memanfaatkan halaman masjid sebagai tempat ibadah bagi yang tidak kebagian di dalam masjid, pihak masjid merekonstruksi halaman yang tadinya hanya tanah menjadi menyambung dengan teras masjid dan di beri keramik, namun halaman ini tidak di beri atap karena di satu sisi memakan biaya tambahan dan di satu sisi di halaman sudah terdapat pohon besar yang rindang sehingga sudah bisa memberikan keteduhan di halaman, namun sering di temukan di halaman baru ini kotoran burung yang berasal dari pohon tadi dan juga kotoran kelelawar yang bersarang di atap atap masjid, setiap kali di bersihkan muncul lagi secara terus menerus, sehingga pihak ta'mir pun bingung dengan hal ini.

B. Metode Ijtihad yang Digunakan 

Di dalam membahas masalah ini, saya akan mengkomparasikan antara hukum fiqh yang ada mengenai kasus ini yang kemudian di dalam penyelesaiannya/penentuan hukumnya dengan menggunakan kaidah fiqih yang artinya sebuah kesulitan itu menarik terhadap sebuah kemudahan.

C. Penerapan Teori

Di dalam Ilmu fiqh dijelaskan bahwa perkara -- perkara yang najis itu banyak salah satunya adalah kotoran kotoran yang keluar baik dari hewan ataupun manusia. Di dalam fiqh ibadah juga dijelaskan bahwa setiap sesuatu yang keluar dari jalan depan (Qubul) atau jalan belakang (Dubur) apapun wujudnya maka perkara itu tidak suci, bedanya kalau yang keluar kotoran maka hukumnya najis, kalau berupa benda seperti kerikil hukumnya mutanajis . Artinya, segala sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu Qubul dan Dubur itu hukumnya tidak suci.

Di dalam fiqh Ibadah juga dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya sholat itu adalah suci pakaian, tempat, dan juga badan dari segala hal yang najis dan juga dari hadast kecil dan besar. Sehingga apabila ada najis yang terdapat pada hal -- hal tersebut maka sholatnya tidak sah atau batal dan dia wajib mengulangi sholatnya ketika sudah membersihkan najisnya tadi.

Di dalam kasus tadi di jelaskan bahwa kotoran yang terdapat di halaman masjid ini jatuh ke tempat -- tempat yang di situ digunakan untuk para jama'aj sholat bahkan tak jarang kotoran itu jatuh pada saat sholat sedang berlangsung. Secara syari'at bisa di simpulkan bahwa tempat tersebut tidak sah digunakan untuk sholat. Namun, harus kita perhatikan juga bahwa pihak ta'mir masjid sudah berupaya semaksimal mungkin agar hal itu tidak terjadi seperti membersihkan tempat ketika akan dilaksanakan sholat atau membersihan sarang sarang hewan tersebut yang ada di pohon maupun atap masjid, akan tetapi tetap saja hal itu dating dan terjadi lagi, sedangkan para jama'ah setiap hari banyak yang dating dan sholat di situ, kemudian dari situlah saya menemukan solusi berupas mengkaitkan kasus ini dengan salah satu kaidah fiqh yaitu (Kesulitan mendatangkan atau menarik terhadap kemudahan) artinya kotoran tadi karena saking sering dan sulitnya untuk di atasi maka dengan kaidah tersebut bisa di simpulakan hukumnya tetap najis akan tetapi di ma'fu (di ma'afkan) di dalam sholat , karena hal ini kalau di dalam ilmu fiqh termasuk perkara yang sulit dihindari ( ) sehingga bisa mendapat keringanan secara syara' dengan kaidah tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun