Mohon tunggu...
Mohammad Salman Robith
Mohammad Salman Robith Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - NIM : 101190227

Kelas : HKI H

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menonton dan Mendengarkan musik

2 Desember 2021   08:00 Diperbarui: 2 Desember 2021   08:04 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akhir akhir ini sedang marak terjadi perselisihan pendapat baik di kalangan para ulama , habaib, dan para cendekiawan mengenai hukum musik, ada yang mengatakan musik itu haram karena dapat melalaikan seseorang dari allah, dan nabi pun juga melarangnya, lantas bagaimana dengan kondisi sekarang ini yang mana di kalangan kaum muda mudi dan bahkan yang sudah dewasa sebagian besar sangat senang sekali dengan musik , bahkan banyak konser musik yang di gelar dimana mana ? Bagaimana nasib para penikmat musik yang selalu menunggu untuk meihat konser dan lain sebagainya?

Disini kami akan mencoba menelaah semampu kami mengenai hal ini , pada dasarnya Hukumnya khilaf, menurut qoul yang masyhur dari empat madzhab, mendengarkan alat musik adalah haram.
- Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuhu IX / 117 :

الفقه الإسلامي و أدلته : قال العز بن عبد السلام: أما العود والآلات المعروفة ذوات الأوتار كالربابة والقانون، فالمشهور من المذاهب الأربعة أن الضرب به وسماعه حرام، والأصح أنه من الصغائر. وذهبت طائفة من الصحابة والتابعين ومن الأئمة المجتهدين إلى جوازه
 Syaikh 'Izzuddin Ibn 'Abdis Salaam berkata : "Adapun kecapi dan alat alat yang menggunakan dawai (tali senar : jawa) seperti halnya rebab dan qonun maka menurut qoul yang masyhur dalam madzhab empat, memainkan dan mendengarkannya hukumnya haram, sedang menurut qoul ashoh termasuk sebagian dari dosa kecil. Akan tetapi sejumlah ulama dari kalangan sahabat, para tabi'in maupun sejumlah imam ahli ijtihad berpendapat diperbolehkannya memainkan dan mendengarkan alat musik ini".

Kesimpulannya adalah ada perbedaan pendapat di dalam masalah ini ada yang berpendapat bahwa mendengar menonton atau memainkan alat musik ini haram, namun ada juga yang berpendapat boleh , namun kita harus bijak di dalam menerapkan sebuah hukum di dalam sebuah wilayah karena apabila kita tidak bijak dan arif didalam menerapkan hukum bisa bisa malah akan mendatangkan sebuab pertikaian atau kegaduhan yang mengakibatkan kerusakan, kita lihat dalam konteks NKRI sendiri bahwa halpr semua lapisan masyarakat merupakan penikmat musik bahkan banyak yang juga mencari kebutuhan nafkah dari situ, memperoleh hiburan dan kesenangan dari situ, dan juga sebenranya musik ini juga bisa dijadikan sebagai medan dakwah islam , seperti halnya yang sudah di lakukan oleh sunan kalijaga ketika zaman walisongo pada saat itu mayoritas masyarakat masih kental dengan budaya dan adatnya sehingga beliau memilih berdakwah dengan menggunakan media wayang kulit yang pada zaman itu sangat digemari oleh masyarakat sehingga banyak kemudian yang tertarik untuk masuk kedalam islam, begitu pula dalam masalah musik ini, apabila musik ini dilarang keras maka tentu akan terjadi kegaduhan, pertikaian, kerusakan dan penurunan minat masyarakat terhadap agama islam .

Oleh karena itu kita harus menggunakan kaidah fiqh درء المفاسد مقدم على جلب المصالح "menolak atau menghindari sebuah kerusakan lebih di dahulukan dari pada mendatangkan kebaikan"

Untuk menghindari perpecahan, perselisihan dan kegaduhan masyarakat maka lebih baiknya kita ini memperbolehkan musik, dan menjadikannya juga sebagai salah satu media dalam menyebar luaskan islam.

Wallahu a'lam .

Wassalamualaikum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun