Di tengah pandemi Covid -- 19 ini Indonesia tengah dihadapkan pada masalah kesehatan yang tak kunjung usai. Berbagai cara sudab dilakukan pemerintah,salah satunya adalah pengalokasian dana bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid -- 19.Â
Pemerintah juga tak sembarangan, Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran (khusus) cukup besar untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 bagi warga terdampak.Â
Dana tersebut berasal dari relokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) yang prioritas penggunaannya masih bisa ditangguhkan. Kucuran dana bansos sebesar Rp 62 triliun menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.
Dalam hal ini,masih ada saja pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penyelewengan dana bantuan . Korupsi dapat timbul karena kurangnya kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki dan terbukanya kesempatan untuk menyelewengkan kekuasaan tersebut.Â
Maka dalam hal ini perlu diatasi secara tepat sebagai wujud kesadaran kita sebagai masyarakat yang masih rindu akan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Salah satu komponen yang bisa mewujudkan kesadaran ini adalah lembaga pendidikan.Melalui jalur lembaga pendidikan,dapat membuat langkah strategis dalam rangka menyuarakan kebaikan serta membekali generasi muda yang bebas korupsi dengan pendidikan anti korupsi.Â
Kita memerlukan sebuah sistem pendidikan antikorupsi yang berisi tentang sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terpadu mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi ini sangat penting bagi perkembangan psikologis siswa. Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat siswa mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi temasuk sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.Â
Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan mengerti akan bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Sehingga, masyarakat akan mengawasi setiap tindak korupsi yang terjadi dan secara bersama memberikan sanksi moral bagi koruptor.
Pendidikan antikorupsi melalui jalur pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih tersistem serta mudah terukur, yaitu perubahan perilaku antikorupsi.Â
Perubahan dari sikap membiarkan dan memaafkan para koruptor ke sikap menolak secara tegas tindakan korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa kita.