Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ramai (Masalah) Laporan Kekayaan Pejabat Negara

24 Februari 2023   20:30 Diperbarui: 24 Februari 2023   20:35 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Headline berita salah satu media nasional mengenai banyaknya pegawai Kementerian Keuangan dari kalangan Pejabat Pajak belum melaporkan harta kekayaan. Yang membuat miris berita mengenai hal tersebut masuk dalam kolom Hukum & Kriminal. Yang berarti bahwa permasalahan pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, menjadi permasalahan yang diduga berkaitan dengan masalah atau telah menjadi masalah Hukum dan Kriminal.

Apa yang menyebabkan hal itu terjadi, apakah banyaknya pekerjaan sehingga belum sempat melapor? atau belum mengetahui tatacara pelaporan harta kekayaan? atau belum memahami bahwa itu merupakan kewajiban? atau ada hal yang ditutupi? atau rendahnya disiplin dan kepatuhan?.

Sejalan dengan berita mengenai banyak pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan, ramai juga berita keluarga pejabat negara yang memamerkan harta kekayaannya. 

Ini salah kaprah, pejabat negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan, bukan memamerkan harta kekayaan. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bukan melaporkan ke Media Sosial, karena memamerkan harta kekayaan di media sosial bukan bentuk dari Keadilan Sosial.

Sebagai pejabat negara, Aparatur Sipil Negara/ASN berkewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang. Kewajiban pelaporan harta kekayaan telah diatur secara lengkap dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang di tandatangai Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021. 

Bagi yang melanggar akan ada sanksi dan hukunan, tidak main-main 3 (tiga) tingkatan hukuman, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Sedangkan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.

Seharusnya sebagai pejabat negara, jika belum melaporkan harta kekayaan tidak berlaku teguran lisan, jika hanya teguran lisan cenderung lupa dan menyepelekan bahkan tak menghiraukan. Idealnya adalah yang teringan itu teguran tulisan dengan me-listing nama-nama pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan di pintu masuk dimana mereka menjabat. Dengan begitu pasti akan segera melaporkan harta kekayaannya dengan segera.

Pejabat negara harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan karena merupakan merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi dan membentuk aparatur negara yang bersih dan berintegritas. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sebagai alat kontrol untuk mengendalikan tingkat Korupsi di Indonesia dan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi Aparatur Sipil Negara/ASN.

Kedisiplinan dan kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya merupakan dukungan pencegahan korupsi, mendukung pemerintahan yang transparan dan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang. 

Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 

Berkaitan disiplin pegawai telah di atur dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut agar dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun