Mohon tunggu...
Mohammad Sofyan
Mohammad Sofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Programer Penelitian Sosial Ekonomi

Programer Penelitian Sosial Ekonomi CV ODIS

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Inflasi DKI Jakarta dari Masa ke Masa

20 November 2022   10:30 Diperbarui: 20 November 2022   10:28 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: diolah dari Publikasi BPS DKI Jakarta 2022

Upah minimum adalah upah terendah yag akan dijadikan standar, oleh pengusaha untuk menentukan upah yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya. Upah minimum ini umumnya ditentukan oleh pemerintah (cq. Gubernur dengan memerhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan/atau bupati/walikota), dan setiap tahun kadangkala berubah sesuai dengan tujuan ditetapkannya upah minimum, yaitu: (1) untuk menonjolkan arti dan peranan pekerja/buruh sebagai subsistem dalam suatu hubungan kerja; (2) untuk melindungi kelompok kerja dari adanya sistem pengupahan yang sangat rendah dan yang secara materiil kurang memuaskan; (3) untuk mendorong kemungkinan diberikannya upah yang sesuai dengan nilai pekerjaan yang dilakukan; (4) untuk mengusahakan terjaminnya ketenangan dan kedamaian kerja dalam perusahaan; dan (5) mengusahakan adanya dorongan peningkatan dalam standar hidup secara normal.

Inflasi merupakan peningkatan harga-harga secara umum dalam suatu perekonomian yang berlangsung secara terus-menerus. Saat ini masyarakat merasakan bahwa harga barang dan jasa sebagai kebutuhan pokok terbilang lebih mahal dibandingkan dengan harga barang dan jasa pada beberapa tahun lalu. Bahkan bagi sebagian masyarakat kenaikan harga-harga pada kebutuhan pokok sehari-hari telah menjadi beban hidup yang sangat berat. Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) maupun tarif dasar listrik (TDL), selalu membawa dampak pada kenaikan harga-harga terutama harga komoditas kebutuhan pokok masyarakat.

Kenaikan harga-harga tersebut kemudian mendorong laju inflasi menjadi semakin tinggi. Inflasi yang tinggi akan menjadi beban bagi semua pihak. Dengan inflasi, maka daya beli suatu mata uang menjadi lebih rendah atau menurun. Dengan menurunnya daya beli mata uang, maka kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik barang maupun jasa akan semakin rendah. Laju inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan perencanaan bagi dunia usaha, tidak mendorong masyarakat untuk menabung dan melakukan investasi, menghambat perencanaan pembangunan oleh pemerintah, merubah struktur APBN maupun APBD dan berbagai dampak negatif lain yang tidak kondusif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Di masa pemerintahan Gubernur Sutiyoso (1991-2007), UMP tahun 1999 sebesar Rp. 231.000,- meningkat  16,37% dibandingkan tahun 2018 ditengah inflasi yang terjadi tahun 2019 sebesar 1,7%, tahun 2000 UMP sebesar Rp. 344.257,- meningkat 49,03% ditengah inflasi 10,29%, tahun 2001 UMP sebesar Rp. 426.250,-  meningkat 23,82% ditengah inflasi sebesar 11,62%, tahun 2002 UMP sebesar Rp. 591.266,- meningkat 37,71% ditengah inflasi 9,08%, tahun 2003 UMP sebesar Rp. 631.554,- meningkat  6,81% ditengah inflasi 5,78%, tahun 2004 UMP sebesar Rp. 671.550,- meningkat 6,33% ditengah inflasi 5,87%, tahun 2005 UMP sebesar Rp. 819.100,- meningkat 6,00% ditengah inflasi 16,06%, tahun 2006 UMP sebesar Rp. 900.560,- meningkat 15,07% ditengah inflasi 6,03%, dan pada tahun 2007 UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 972.605,- meningkat 9,95% ditengah inflasi 6,04%.

Sumber: diolah dari Publikasi BPS DKI Jakarta 2022
Sumber: diolah dari Publikasi BPS DKI Jakarta 2022

 Di masa pemerintahan GubernurFauzi Bowo (2007-2012), terjadi kenaikan UMP dibandingkan tahun 2007. Kenaikan UMP sebesar 8%, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2008 sebesar Rp. 972.605,- ditengah inflasi 11,11%, di tahun 2009 UMP sebesar Rp.  1.069.865,- meningkat 10,00% ditengah inflasi 2,34%, tahun 2010 UMP sebesar Rp. 1.118.000,- meningkat 4,50% ditengah inflasi 6,21%, tahun 2011 UMP sebesar Rp. 1.290.000,- meningkat 15,38% ditengah inflasi 3,97%, dan di tahun 2012 UMP  Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 1.529.150,- meningkat 18,54% ditengah inflasi 4,52%.

Di masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo (2012-2014), kenaikan UMP sebesar 43,87% ditengah inflasi 8%, sehingga besaran UMP Rp. 2.200.000,-. tahun 2014 UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 2.441.000,- meningkat 10,95% ditengah inflasi 8,95%.

Di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja purnama (2014-2017), UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 sebesar Rp. 2.700.000,- meningkat 10,61% ditengah inflasi 3,30%, tahun 2016 UMP sebesar Rp. 3.100.000,- meningkat 14,81% ditengah inflasi 2,37%, dan tahun 2017 UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 3.355.750,- meningkat 8,25% ditengah inflasi  3,72%

Di masa pemerintahan Gubernur Anis Baswedan (2017-2022), UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp. 3.648.036,- meningkat 8,71% ditengah inflasi 3,27%, tahun 2019 UMP sebesar Rp. 3.940.973,- meningkat 8,03% ditengah inflasi 3,23%, tahun 2020 UMP sebesar Rp. 4.267.349,- meningkat 8,28% ditengah inflasi 1,59%, tahun 2021 UMP sebesar Rp. 4.416.186,- meningkat 3,49% ditengah inflasi 1,53%, dan di tahun 2022 ini UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 4.641.854,- meningkat 5,1% ditengah inflasi 3,59%. Dimasa pemerintah Gubernur Anis Baswedan merupakan massa terberat karena dampak Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia termasuk Indonesia dan sudah tentu DKI Jakarta. Namun, dengan kebijakan yang strategis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, UMP dan laju Inflasi terjaga dan terkondisikan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun