Mohon tunggu...
Qomarul Huda
Qomarul Huda Mohon Tunggu... Guru - Bapak satu anak

Masih belajar dunia tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serba Serbi PPPK

31 Maret 2021   10:01 Diperbarui: 31 Maret 2021   10:06 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Disebutkan dalam UU No. 5 maupun Perpres No. 49 bahwa PPPK dikontrak sekurang-kurangnya 1 tahun. Untuk maksimal sebenarnya tidak diatur, tapi pemerintah mengikuti kebijakan penyusunan kebutuhan PNS per 5 tahun, maka dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 tahun 2020 diatur bahwa kontrak PPPK maksimal 5 tahun.

Sekarang bagaimana dengan perpanjangan kontrak yang berakhir? PPPK esensinya direkrut untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintahan. Jika instansi masih membutuhkan, maka kontraknya bisa diperpanjang.

Selain kebutuhan, kinerja seorang PPPK juga akan berpengaruh. Kinerja yang baik tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk mempertahankan dan diperpanjang. Proses perpanjangan kontrak ini tidak melalui seleksi atau melamar lagi.

Berbeda lagi bila yang bersangkutan ingin pindah jabatan atau unit kerja maka harus melalui tahapan seleksi dari awal karena tidak ada istilah mutasi PPPK. Yang perlu digarisbawahi bahwa sejak awal, calon PPPK melamar di jabatan dan unit kerja tertentu. Jadi jika ingin pindah jabatan atau unit kerja lain harus melalui seleksi lagi.

Kita bisa ambil contoh pemerintah punya proyek jalan tol yang diperkirakan selesai dalam waktu 4 tahun. Direkrut PPPK untuk mengisi jabatan teknisi jembatan. Begitu proyek telah selesai, tenaga teknisi tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.

Jika kemudian ada proyek lagi yang masih dibawah instansi tersebut, pemerintah bisa memperpanjang kontrak PPPK tersebut dan harus dalam jabatan yang sama yaitu teknisi jembatan. Itu juga dilihat dari kinerjanya. Walau ada proyek lanjut tapi kinerja tidak bagus, tentu pemerintah akan berpikir ulang untuk memperpanjang.

 Dari keterangan di atas, dapat diambil poin penting bahwa ada dua kunci untuk dapat diperpanjang kontraknya yaitu berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan kinerja PPPK yang bersangkutan.

Secara garis besar memang hampir sama antara PPPK dengan PNS namun tidak 100%. Kita ambil contoh keduanya sama-sama punya hak cuti (tahunan, melahirkan, sakit). Tapi PPPK tidak bisa mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Hal ini karena cuti tersebut bisa diberikan paling lama 3 tahun, sedangkan PPPK ada yang dikontrak 1 tahun. Jadi PPPK-PNS tidak bisa 100 persen sama, ada beberapa hal yang berbeda tapi tidak berarti akan mengurangi hak-haknya.

Demikian sedikit serba-serbi mengenai PPPK, walau mungkin belum bisa detail namun harapannya ada sedikit gambaran. Tetap semangat bagi teman-teman yang saat ini bersiap mengikuti seleksi PPPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun