Mohon tunggu...
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙
𝙔𝙖𝙢𝙞𝙣 𝙈𝙤𝙝𝙖𝙢𝙖𝙙 Mohon Tunggu... Ayah 3 anak, cucu seorang guru ngaji dan pemintal tali.

Guru SD yang "mengaku sebagai penulis". Saat kanak-kanak pernah tidak memiliki cita-cita. Hanya bisa menulis yang ringan-ringan belaka. Tangan kurus ini tidak kuat mengangkat yang berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Komite Sekolah itu Mitra, Bukan Rekan Sekongkol

31 Mei 2025   00:25 Diperbarui: 31 Mei 2025   11:24 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Rapat Komite sekolah dan wli murid dengan duduk lesehan (dokpri)

Sebanyak 2.330 ijazah siswa tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Maluku Utara masih tertahan di sekolah. Ijazah yang diterbitkan tiga tahun terakhir itu tidak dapat diambil karena orang tua siswa pemilik ijazah belum mampu membayar uang komite. Itu merupakan hal yang memilukan karena berdampak pada siswa. Mereka yang berniat melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi dan melamar kerja akan mengalami hambatan. Namun berita baiknya, Gubernur Malut Sherly Tjoanda pasang badan dengan melunasi tunggakan itu menggunakan BOSDA hingga mencapai Rp 34 M. (regional.kompas.com, 22/05/2025). 

Tayang pada hari yang sama, wakil ketua DPRD Jawa Barat mengungkap adanya pungli yang dilakukan oleh komite sekolah di sebuah sekolah di Kota Bandung. Nilai pungli itu mencapai Rp 5.5 jt. (bandung.kompas.com,22/05/2025)

Berita tidak menyenangkan tentang isu keuangan sekolah yang bersumber dari partisipasi wali murid, sebagaimana berita di atas, seringkali menyeruak ke permukaan. Dengan berlindung di balik tugas penggalangan dana  yang atas nama sumbangan sukarela, aksi komite sekolah (bersama sekolah) membuat mitra penyelenggara pendidikan ini sering dituding melalukan pungli. 

Fenomena di atas menimbulkan stigma pada masyarakat bahwa ada persekongkolan antara sekolah dan komite sekolah. Akibatnya, komite sekolah kerap menjadi bulan-bulanan dan dilabeli lembaga pungli.

Bisa jadi masih banyak kasus pungli yang tidak muncul ke permukaan. Akan tetapi, satu hal yang penting, permasalahan ini harus ditanggapi secara bijak. Di balik peredaran berita tidak sedap di berbagai media, tentu masih banyak sekolah dan orang tua siswa yang merasakan manfaat keberadaan komite sekolah sebagai mitra dalam pengelolaan satuan pendidikan. 

Komite sekolah lahir melalui Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Peraturan yang ditandatangani oleh Muhadjir Effendy itu sebenarnya didasari oleh semangat reformasi yang diwujudkan melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

MBS merupakan sebuah pendekatan manajemen yang dilandasi desentralisasi pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, tanggung jawab kuat, dan kebebasan yang lebih longgar kepada sekolah untuk mengelola sumber daya sekolah. (Husnussaadah: 2017).

Dalam penerapannya, MBS memerlukan keterlibatan berbagai elemen dalam masyarakat. Perkumpulan berbagai elemen itu disatukan dalam sebuah wadah yang dikenal dengan komite sekolah.

Keberadaan komite sekolah diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan pendidikan dalam kerangka pendidikan nasional. 

Dalam konteks MBS, Permadi, dkk (2018) mengajukan argumen bahwa komite sekolah merupakan salah satu pilar yang sangat penting dalam pengelolaan sekolah secara partisipatif. Kehadiran lembaga bersifat mandiri ini memegang peran penting untuk mengakomodasi aspirasi, harapan, dan kebutuhan stakeholder sekolah.

Komite sekolah menempati kedudukan sebagai mitra satuan pendidikan. Sukmana (2020) mempertegas peran komite sekolah tersebut sebagai pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), pemberi pertimbangan (advisory agency), dan penghubung (mediator).

Peran ideal komite sekolah mungkin belum dapat diwujudkan secara utuh. Pada banyak sekolah lembaga ini bahkan hanya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif. Namun demikian itu tidak berarti bahwa komite sekolah harus dihapuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun