Mohon tunggu...
Mohamad ZanuarRafildy
Mohamad ZanuarRafildy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Para Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Persoalannya

3 November 2021   21:37 Diperbarui: 3 November 2021   21:38 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilu umum atau pemilu yang merupakan sebuah pesta demokrasi bagi seluruh masyarakat dan panggung bagi para calon pemimpin dan wakil rakyat untuk merebut kekuasaannya, menurut Di Indonesia sendiri pemilihan umum di lakukan terhadap Lembaga legislatif dan Lembaga eksekutif, Lembaga Eksekutif yang dipilih melalui pemilu adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Bupati /Walikota. Sedang untuk Lembaga legislatif yang di pilih melalui pemilu adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu yang di jalankan ini pun harus sesuai dengan asas pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, asas ini ada untuk menciptakan pemilu seadil-adilnya.Indonesia merupakan negara demokrasi salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi di mana  masyarakatnya ikut berpartisipasi dalam menciptakan dan membangun pemerintahan. Dalam partisipasi politik masyarakat ikut andil dalam memilih penguasa, kegiatan ini diantarnya adalah  memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, Salah satu bentuk partisipasi politik masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan sebuah negara adalah pemilihan umum. dalam penyelenggaraan pemilu terdapat Lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu, mengawasi pelaksanaan pemilu dan melakukan pengawasan kode etik terhadap anggota pelaksana pemilu, Lembaga-lembaga tersebut diantara-Nya adalah


KPU
KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang harus bersifat independen, netral dan juga harus bekerja sebaik mungkin dalam menyelenggarakan pemilu, karena pemilu merupakan bentuk nyata dari demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia terlebih lagi pemilu ini ada untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat sehingga secara tidak langsung pemilu ini menentukan masa depan bangsa Indonesia. Lembaga penyelenggara pemilu KPU terbagi atas tiga yaitu KPU RI atau KPU pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota, terdapat hubungan yang terjalin antar KPU baik itu di pusat, Provinsi maupun di Kabupaten atau kota, seperti dari KPU Kabupaten memberikan data pemilih dan hasil pemilu diwilayahnya kepada KPU Provinsi setelah itu KPU Provinsi menggabungkan data-data yang ada di Provinsinya tersebut untuk disampaikan kepada KPU pusat


Bawaslu
Bawaslu merupakan termasuk dari Lembaga pemilihan umum di Indonesia, di mana Bawaslu sendiri memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi jalannya pemilu di Indonesia mulai dari persiapan, penyelenggaraan serta evaluasi dari pemilu itu sendiri. Jika kita melihat persoalan-persoalan pemilu di atas hal-hal tersebut secara tidak langsung pun menjadi persoalan Bawaslu juga, karena di sini Bawaslu sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya pemilu masih kurang dalam melakukan pengawasan tersebut sehingga masih banyak permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi dan terjadi di pemilu. Seharusnya untuk meminimalisir persoalan yang terjadi pada Lembaga pemilu dan penyelenggaraan pemilu ini Bawaslu harus juga mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan Lembaga dan penyelenggaraan pemilu.

DKPP
DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu merupakan Lembaga yang buat dalam rangka mengimbangi dan melakukan pengawasan kinerja terhadap KPU dan Bawaslu khususnya pada pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. DKPP ini menerima aduan dari masyarakat luas terhadap hal-hal yang sekiranya melanggar kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu.

Para Lembaga penyelenggara pemilu ini memiliki hubungan dengan Lembaga negara lain seperti Presiden dan DPR atau DPRD, hubungan yang terjalin antar Lembaga ini hanya sebatas KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang di mana pemilu ini merupakan wadah Presiden dan anggota DPR maupun DPRD untuk dipilih langsung oleh masyarakat. Setelah terpilih sebagai Presiden dan anggota DPR maupun DPRD tidak boleh melakukan intervensi terhadap KPU karena KPU merupakan lembaga independen, dan mungkin hubungan Lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU ini dengan Presiden ataupun DPR dan DPRD hanya masalah Undang-undang dan anggaran dari KPU. Lembaga penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu ini pun memiliki hubungan dengan LPP luar negeri atau Lembaga penyelenggara dan pemantau luar negeri yaitu Lembaga penyelenggara pemilu yang berasal dari luar negeri yang dapat memantau dan memberikan masukan ataupun pembelajaran dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia, tetapi LPP luar negeri ini harus mendaftar dan mendapatkan akreditasi terlebih dahulu dari Bawaslu.

Namun sebagai Lembaga penyelenggara pemilu ini tetap memiliki persoalan-persoalan yang terjadi seperti


KPU
Persoalan yang terjadi di KPU ini banyak di dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019 dan pemilu daerah 2020. seperti masih banyaknya data pemilih yang tidak sesuai, masih adanya kekurangannya instrumen pada setiap TPS, Kurangnya pengawasan dan regulasi yang berjalan sehingga terjadi pelanggaran contohnya yang terjadi pada komisioner KPU Wahyu Setiawan, ditambah lagi dengan permasalahan gugatan terhadap hasil pemilihan Presiden 2019.


Bawaslu
di sini Bawaslu sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya pemilu masih kurang dalam melakukan pengawasan tersebut sehingga masih banyak permasalahan-permasalahan yang harus dihadapi dan terjadi di pemilu. Seharusnya untuk meminimalisir persoalan yang terjadi pada Lembaga pemilu dan penyelenggaraan pemilu ini Bawaslu harus juga mengikutsertakan masyarakat dalam pengawasan Lembaga dan penyelenggaraan pemilu.


 DKPP
1. Persoalan pertama yang ada di DKPP yaitu adanya kesalahan dalam putusan yang di keluarkan DKPP hal ini dinilai merepotkan oleh pimpinan KPU karena dinilai seharusnya DKPP tidak usah memberikan sanksi terhadap anggota KPU sebab ke tidak layakkan dalam memegang sebuah divisi, Misal pada anggota KPU yang merupakan ahli di bidang keuangan dan DKPP merasa dia tidak cocok dalam memegang keuangan bisa saja dia dipindah di divisi lain akan tetapi orang tersebut seharusnya tetap ditempatkan di divisi tersebut karena dia mengerti betul mengenai pekerjaan di divisi tersebut
2. Lalu persoalan DKPP yang kedua adalah DKPP yang sebelumnya di bawah Sekretariat Jendral Bawaslu saat ini dipindahkan di bawah Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri. Penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat Independen dan berada di luar pemerintahan akan tetapi setelah berada di bawah Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri DKPP kini tidak terlihat Independensinya dan berada di bawah kuasa pemerintah.

persoalan juga terjadi di KIP atau komisi independen pemilu yang ada di daerah Aceh yang merupakan penggambaran dari kekhususan daerah Aceh, KIP di Aceh yang merupakan bagian dari KPU ini menjalankan wewenang yang khusus dan menjalankan undang-undang dalam menjalankan pemilu di seluruh daerah yang ada di Aceh. Permasalahan yang terjadi dalam diskusi adalah pada KIP yang ada di Aceh yang model rekrutmennya menuai kritik dan masalah. Dengan adanya KIP ini memperlihatkan bahwa wilayah tersebut tidak ada transparansi KIP terhadap KPU pusat yang di mana seharunya pemilu itu bersifat transparan diwilayah mana pun. Dengan adanya KIP ini dapat berakibat pihak tertentu memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadinya dan tidak mementingkan kepentingan masyarakat. solusi yang dapat diberikan adalah seharusnya tetap ada intervensi yang kuat dari KPU dalam mengawasi KIP dalam melaksanakan pemilihan umum di Aceh. Jadi masih banyak yang perlu di benahi dalam penyelenggara pemilu di Indonesia khususnya Lembaga penyelenggara pemilunya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun