Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mungkin akan menjadi catatan sejarah yang cukup menonjol. Sebab Pilkada tahun 2020 digelar di tengah Pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi kapan berakhir.
Sebagian kalangan menilai penyelenggaraan Pilkada ditengah Pandemi ibarat kawin paksa. Pilkada sebagai pesta demokrasi, identik dengan kegiatan mengumpulkan banyak orang. Semakin sering dan banyaknya orang yang berkumpul, akan semakin membuka peluang kemenangan calon kepala daerah dalam kontestasi. Tapi satu sisi, Pandemi justru menuntut sebaliknya. Semakin berjarak, semakin intensitas bertemu dengan seseorang semakin berkurang, itu jauh lebih baik.Â
Sebagian kalangan termasuk Pemerintah dan Legislator berpendapat, tidak ada alasan menunda Pilkada. Sebab tidak ada yang bisa menjamin, tahun berikutnya Pandemi akan berakhir. Ada konsekuensi-konsekuensi jika sebuah daerah tidak mempunyai kepala daerah definitif. Misalnya soal kecepatan daerah menerbitkan peraturan daearah (Perda), kewenangan merombak birokrasi (mutasi, rotasi dst).
Perkembangannya, Pemerintah akhirnya memutuskan Pilkada dilanjutkan dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dengan satu syarat, ada jaminan keselamatan dan kesehatan bagi penyelenggara, peserta maupun masyarakat pemilih itu sendiri dari penyebaran dan penularan virus covid-19 ini. Oleh karenanya dibuatkanlah sejumlah regulasi yang mendukung pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi oleh KPU. Misalnya pada tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus mematuhi protokol kesehatan, mamakai masker, sarung tangan, coklit diusahakan tidak di dalam rumah, menggunakan alat tulis sendiri dan sebagainya. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) dalam menjalankan tugas dibekali dengan face Shield, masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.Â
Pada saat tulisan ini dibuat, ada 3 tahapan yang sedang berjalan sekaligus; yakni tahapan kampanye; penyusunan daftar pemilih dan pengadaan logistik Pilkada. Â Hampir semua hal yang dilakukan untuk melaksanakan tahapan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan. Pun dengan Bawaslu, baik pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan diatur sedemikian rupa agar tetap dalam koridor kesehatan, keselamatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Tulisan ini belum selesai...