Hubungan negara dan agama ini diibaratkan sebagai ikan dan air. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia contohnya sesuai dengan konstitusi yang ada yaitu berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.Â
Selain itu, negara juga mempunyai berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun kewajiban negara untuk memenuhi setiap hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa adanya dukungan warga negara dalam bentuk melakukan pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.Â
Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak, mengontrol jalannya pemerintahan, menaati setiap peraturan, dsb. Dikalangan umat islam terdapat kesepakatan bahwa eksistensi negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.