Dalam industri perusahaan, karyawan merupakan salah satu penggerak aktivitas perusahaan dalam mencapai sebuah tujuan yang telah direncanakan. Adapun fungsi dan peran karyawan menurut Soedarjadi (2009:15) yaitu karyawan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan perintah yang diberikan, menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan perusahaan demi kelangsungan perusahaan, bertanggung jawab atas hasil produksi, dan menciptakan ketenangan di perusahaan. Karyawan memperoleh hak yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satu hak yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 ialah hak atas mendapatkan upah yang layak.
Perusahaan tentunya juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan dengan layak. Jika hak karyawan dalam suatu perusahaan tidak terpenuhi maka menimbulkan konflik antara karyawan dengan perusahaan. Konflik yang terjadi akibat dari tidak terpenuhi upah yang layak akan menimbulkan penghambat perusahaan dalam menggapai tujuan.
Seperti Kasus Penunggakan Pembayaran Gaji Karyawan Cleaning Service (oleh Kadek Tushara, Kompasiana.com) yang di mana karyawan harus menunggu hingga berapa bulan untuk menerima gaji mereka. Ini merupakan kejadian yang melanggar dalam hal karyawan memperoleh haknya. Gaji yang dibayarkan tidak jatuh tempo yang membuat karyawan merasa kewajiban yang telah mereka lakukan merasa tidak dihargai oleh perusahaan. Jika konflik ini tidak diselesaikan maka akan membuat citra perusahaan tersebut tidak baik di mata publik.
Islam mengajarkan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam relasi antara karyawan dan perusahaan.
Hal tersebut juga disebutkan dalam Quran surat An-Nahl ayat 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat memperoleh pelajaran.”
Adapun hadis Nabi Muhammad SAW, "Berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringat mereka hilang." yang di mana hak karyawan harus diberikan penghargaan berupa upah dan menghormati kewajiban yang telah karyawan lakukan kepada perusahaan.
Dalam penyelesaian konflik, karyawan dan perusahaan harus saling berbicara dengan baik dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah.
Mediasi adalah salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik. Mediasi merupakan proses penyelesaian konflik yang melibatkan mediator sebagai orang ketiga bersifat netral. Dalam proses ini memungkinkan para pihak untuk menemukan solusi yang tepat tanpa harus adanya tuntutan hukum atau pemutusan hubungan kerja. Inilah keuntungan dari mediasi yang dapat menghemat atau mengurangi biaya yang besar dan waktu untuk menyelesaikan masalah. Namun mediasi juga bukan solusi untuk semua konflik, jika masalah tersebut melibatkan pelanggaran hukum maka pengadilan adalah pilihan yang tepat.