Mohon tunggu...
KANG NASIR
KANG NASIR Mohon Tunggu... Administrasi - petualang

Orang kampung, tinggal di kampung, ingin seperti orang kota, Yakin bisa...!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Betul, Masiku adalah Korban?

4 Februari 2020   22:02 Diperbarui: 4 Februari 2020   22:22 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masiku (dok. Tempo.co)

Masiku atau Harun Masiku --lengkapnya--nama yang awalnya tak terkenal dalam lalu lintas perpolitikan Indonesia, tiba-tiba menjadi sangat terkenal pada minggu kedua, bulan pertama tahun 2020 ini.

Masiku adalah ex Caleg DPR-RI dari PDI-P dapil 1 Sumut pada pemilu 2019 lalu. Kegagalannya masuk senayan, rupanya tak menyurutkan syahwat politiknya. Alih-alih berupaya melalui Pergantian Antar Waktu dengan cara menyuap komisioner KPU, kini Masiku mendapat gelar sangat istimewa di kalangan dunia persuapan. Saking istimewanya, Masiku menjadi objek perburuan setelah KPK menyatakan DPO.

Pihak kepolisianpun--sebagaimana disampaikan Kapolri Komjen Idham Aziz--sudah siap memburu Masiku setelah menerima surat permohonan bantuan dari KPK lantaran Masiku tak kunjung ketemu atau menyerahkan diri.

Kasus Masiku ini sebetulnya tak harus menjadi polemik berkepanjangan jika Masiku tak menghilang setelah kepergiannya ke Singapura dan menjadi perdebatan setelah koran Tempo memberitakan bahwa Masiku sudah kembali pada tanggal 7 Januari 2020. Namun yang pasti hingga saat ini tak diketahui keberadaannya apakah di telan bumi ataukah terbawa angin  sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah komisioner KPU yang dulu sangat moralis dan anti korupsi yakni Wahyu Setiawan dan orang yang pernah bersinggungan petinggi PDI-P yakni Saiful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Feidelina yang juga pernah jadi caleg DPR-RI  dari jambi ditetapkan  tersangka  lebih dahulu oleh KPK dalam pusaran Masiku.  

Soal kasusnya, tak penting saya ungkap disini lantaran sebagian besar rakyat Indonesia telah mengatahui dari berbagai media yang berseliweran tiap detik di jagad raya ini.

Yang ingin saya katakan disini adalah, saya sependapat-- dalam tanda petik--dengan petinggi PDI-P yakni  Hasto Kristiyanto yang mengatakan bahwa Masiku adalah korban. Hasto bilang Masiku adalah korban penipuan dan pemerasan.

Dalam konteks ini, saya sependapat soal diksi korban, tetapi soal korban penipuan dan pemerasan, ini yang membuat saya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam otak Hasto. Alasannya karena penipuan dan pemerasan adalah perbuatan hukum yang punya rumusan pasal tersendiri dalam KUHP. Pertanyaannya siapa yang menipu dan siapa yang memeras. Jika benar ini terjadi, andaikan Masiku muncul dari persembunyian dan punya nyali, bisa saja melaporkan orang yang dianggap menipu dan memeras dirinya.

Saya berpendapat, bahwa betul Masiku adalah korban, tetapi lebih tepat dikatakan korban dari keserakahan dan syahwat politik yang berlebihan dari dirinya sendiri sehingga jalan yang sebetulnya sudah diketahui sebagai jalan yang sesat hukum pun ia tempuh meskipun dirinya harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Soal dananya dari mana dan dari siapa, itu soal lain.

Mungkin yang lebih tepat sebagai korban dari kasus Masiku ini adalah Dirjen Imigrasi Ronny Sompie yang dicobot dari jabatannya oleh Menkunham Yassonna Laoly. Lepas dari apa kesalahan dari Ronny, yang pasti jika tidak ada huru-hara soal kepergian dan kepulangan Masiku setelah di tetapkan jadi tersangka, bisa jadi Ronny masih aman duduk di kursi dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun